(Source: (Source:UU No. 13 tahun 1968 yang telah diubah dengan UU No. 23 tahun 1999 dan UU No. 21 Th 2011
Tentang OJK)
Sistem Pengawasan Bank:
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based
Supervision atau CBS)
Menekankan pemantauan kepatuhan (compliance) bank untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola
secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision
atau RBS)
Merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward
looking). Pengawasan/pemeriksaan
suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)
pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk
control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas
pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan
yang potensial timbul di bank.
RBS adalah pengawasan yang terfokus kepada evaluasi risiko, identifikasi
permasalahan yang secara material mempengaruhi kondisi bank baik saat ini maupun yang akan
datang dan tindakan serta rencana bank mengantisipasi permasalahan
dan potensi permasalahan sebelum masalah tersebut berpengaruh kepada
tingkat kesehatan bank (future
orientation and pre-emptive approach).
- RBS merupakan serangkaian tahapan yang memuat teknik dan prosedur untuk
mengawasi/memeriksa suatu bank dengan memfokuskan pada risiko-risiko
yang melekat (inherent risks) pada aktivitas fungsional bank serta
sistem pengendalian risiko (risk control systems), yang
bertujuan a.l. untuk:
– Memfokuskan kepada aktivitas fungsional
bank yang mengandung risiko tinggi;
– Memungkinkan pencegahan terhadap
terjadinya permasalahan pada bisnis dan elemen penunjang kegiatan operasional
bank yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi;
Untuk menjaga dan
mendorong perbankan tumbuh sehat dan berkesinambungan, penerapan pola
pengawasan berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang berlaku
secara internasional:
ü Berorientasi ke depan
(forward looking).
ü Fokus pada
risiko-risiko yang ada atau melekat (inherent
risk) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk
control system).
ü Memungkinkan otoritas
pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan
yang potensial timbul di bank.
Pola RBS (risk
based supervision) yang diterapkan pemerintah saat ini tidak mengesampingkan
pengawasan kepatuhan Bank terhadap ketentuan (compliance).
Sejak 1 Januari 2012 à Tingkat Kesehatan Bank disebut sebagai Risk Based Bank
Rating (RBBR)
üDilakukan penggabungan antara pengawasan berdasarkan compliance/kepatuhan
(CAMEL Rating atau Capital Assets Management Earnings Liquidity) dengan RBS.
ü Faktor Penilaian yang digunakan (merupakan gabungan antara
RBS dan Compliance):
1)
Profil Risiko >> konsep dari RBS
2)
Good Corporate Governance >> konsep dari RBS
3)
Rentabilitas >> konsep dari compliance based
4)
Modal >> konsep dari compliance based
Penilaian Profil Risiko à didasarkan pada penilaian atas 8 jenis risiko yang ada pada Bank
1. Risiko Kredit: Risiko yang timbul sebagai
akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya
2. Risiko Pasar: Risiko yang timbul krn adanya pergerakan
variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yg dapat merugikan bank.
Variabel pasar a.l. suku bunga dan nilai tukar.
3. Risiko Likuiditas:
Risiko yg a.l. disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yg telah jatuh
tempo.
4. Risiko Operasional: Risiko yg antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan
atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem
atau adanya problem eksternal yg mempengaruhi operasional bank.
5. Risiko Hukum:
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, a.l. disebabkan
adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhi syarat sahnya kontra.
6. Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain
disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dg kegiatan usaha bank atau
persepsi negatif terhadap bank
7. Risiko Stratejik: Risiko yang antara lain
disebabkan penetapan dan pelaksanaan strategi dan/atau pengambilan keputusan
bisnis yg tidak tepat atau kurang reponsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
8. Risiko Kepatuhan:
Risiko yg disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lain yang berlaku.
- Peringkat komposit tingkat kesehatan ditetapkan
berdasarkan hasil analisis peringkat 4 (empat) faktor.
- Penilaian 4 (empat) faktor yang mencakup profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), rentabilitas (earnings), dan permodalan (capital), dilakukan melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari masing-masing faktor.