Source: Kodifikasi dan Aktivitas Bank di Indonesia
2005
Giro
Definisi
Simpanan yang penarikan
dananya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan/
atau sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Tujuan
Secara tradisional merupakan
sumber pendanaan bank selain sebagai salah satu aktivitas yang dilakukan bank
untuk membantu pengelolaan arus dana nasabah melalui rekening giro tersebut.
Jenis
Jenis – Jenis Giro
(berdasarkan LBU)
-Giro yang dapat ditarik
sewaktu – waktu
-Giro dalam rangka kustodian: Rekening giro milik
nasabah dalam rangka penyelesaian transaksi di pasar uang dan pasar modal
melalui suatu Bank
-Giro yang di blokir
- Dalam rangka escrow account yaitu: Rekening giro nasabah untuk menampung peneriman atas transaksi tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan dengan suatu syarat tertentu.
- Dalam rangka setoran jaminan:Rekening giro yang di blokir dalam rangka setoran jaminan penerbitan garansi, penerbitan LC, transaksi derivatif, dll.
- Dalam rangka agunan tunai (cash collateral):Rekening giro yang diblokir sebagai agunan pinjaman
Jenis Penarikan
Dengan Cek, Surat berharga, atau alat
transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh Bank sebagai pengganti uang tunai.
- Cek atas nama (order cheque): Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan Bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut.
- Cek atas unjuk (Bearer cheque): Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan Bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut.
- Cek silang (Cross Cheque):Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat digunakan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan kedalam rekening penerima cek
Bilyet Giro (BG):Merupakan cara pembayaran
yang berbeda dengan cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan
secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang
bersangkutan.
BG akan berfungsi sama dengan
Cek Silang.
Pencatatan/ sistem akuntansi
(Jurnal Sederhana)
Bank mencatat giro sebagai
bagian dari kewajiban/ hutang jangka pendek pada sisi pasiva.
- Misalnya A setor tunai untuk rekening giro (dilihat dari sisi Bank)
Maka Kas (D) Kas
Rekening Giro (K) Rekening
Giro
- Misalnya A tarik tunai rekening Giro
Maka kas (D) Rekening Giro
Rekening Giro (K) Kas
- Transaksi non tunai (kliring/ RTGS)
A melakukan transaksi melalui
RTGS ke Bank XYZ
Maka Rekening A (D)
Rekening A di BB
Giro BI an BB (K) Giro BI
Identifikasi risiko
-Risiko likuiditas:
disebabkan oleh fluktuasi rekening giro yang relatif lebi tinggi dari pada
deposito.
-Risiko pasar: disebabkan
oleh pergerakan nilai tukar untuk giro dalam valuta asing (valas)
Ketentuan
-UU No.7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17
Tahun 2000;
-UU No.24 tahun 2004 tentang
Lembaga Penjaminan Simpanan;
-Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan No. 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan
Tabungan
Definisi
Simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Tujuan
Secara tradisional tabungan
merupakan sumber pendanaan Bank (khususnya dalam Rupiah).
Jenis
Pencatatan/ Sistem Akuntansi
Bank mencatat tabungan
sebagai bagian dari kewajiban/hutang pada sisi pasiva.
- Misalnya A setor tunai untuk rekening tabungan (dilihat dari sisi Bank).
Maka Kas (D) Kas
Rekening Tabungan (K)
Rekening Tabungan
- Misalnya A tarik tunai rekening Tabungan
Maka kas (D) Rekening
Tabungan
Rekening Tabungan (K) Kas
Identifikasi Risiko
Risiko likuiditas terutama
disebabkan fluktuasi rekening tabungan yang relatif lebih tinggi dibandingkan
deposito.
Ketentuan
-UU No.7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17
Tahun 2000;
-UU No.24 tahun 2004 tentang
Lembaga Penjaminan Simpanan;
-Peraturan Pemerintah No. 131
tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito DanTabungan Serta
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- Dll
Deposito
Definisi
Simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah
penyimpan dengan bank.
-Rekening deposito dapat
dibuka dalam mata uang Rupiah dan valuta asing
-Rekening deposito mendapat
bunga tetap dalam jangka waktu tertentu.
-Pada umumnya biaya dana
deposito relatif lebih mahal dibandingkan dana yang berasal dari giro dan
tabungan
Tujuan
Secara tradisional merupakan
sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluktuasi dana yang
relatif rendah.
Jenis
•Deposit on call
Simpanan yang hanya dapat
ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya
•Deposito berjangka
Simpanan berjangka yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank.
•Sertifikat Deposito
Simpanan dalam bentuk
deposito yang sertifikat bukti simpanannya dapat dipindahtangankan.
Pada hakekatnya, sertifikat
deposito merupakan surat berharga, namun dalam LBU dikelompokkan sebagai simpanan
berjangka.
•Deposito berjangka/
sertifikat deposito yang diblokir
-Dalam rangka escrow account
-Dalam rangka setoran jaminan
-Dalam rangka cash collateral
Pencatatan/ Sistem Akuntansi
(jurnal sederhana)
Bank mencatat deposito
sebagai bagian dari kewajiban/hutang pada sisi pasiva.
- Misalnya A setor tunai untuk rekening Deposito (dilihat dari sisi Bank)
Maka Kas (D) Kas
Rekening Deposito (K)
Rekening Deposito
- Misalnya A tarik tunai rekening Tabungan
Maka kas (D) Rekening
Deposito
Rekening Deposito (K) Kas
Identifikasi Risiko
•Risiko likuiditas: terutama pada
saat deposito jatuh tempo jika maturity gab antara penghimpunan dana dan
penanaman dana negative gap.
•Risiko Pasar (suku bunga dan
nilai tukar) terutama bila terjadi currency gap dan interest gap antara
penghimpunan dana dan penanaman dana (misalnya Rupiah dengan Valas atau fix
rate dengan variable rate).
Identifikasi Risiko
Contoh Risiko suku bunga:
Deposito Rp1 M, JW: 1th, i: 7,25%
Ketentuan
-UU No.7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17
Tahun 2000;
-UU No.24 tahun 2004 tentang
Lembaga Penjaminan Simpanan;
-Peraturan Pemerintah No. 131
tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito DanTabungan Serta
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
-Dll
Perhitungan Bunga
Giro
Rekening Giro di buka pada
tgl: 1/12/2015, i: 1,5%
Deposito
Rekening Deposito dibuka
tanggal 1/12/2015 sebesar Rp10 Juta, JW: 1 bulan, i:10%/th, pajak: 20%,
maka beban bunga deposito =
10 juta x 10% x 31/365
= 200.000 (Asumsi)
Pajak = 20% x 200.000 =
40.000
Bunga untuk nasabah = 200.000
– 40.000 = 160.000
Pencatatan pembayaran bunga
giro/deposito/tabungan oleh Bank
Rekening Giro (D) Beban Bunga
Giro/Dep/tab = Rp200.000
Beban Bunga (K) Rekening
Giro/Dep/tab = Rp160.000
Hutang Pajak (K) Hutang Pajak
= Rp40.000
No comments:
Post a Comment