Berikut
adalah penjelasan atau definisi untuk tiap-tiap pos laporan posisi keuangan
pada kolom passiva (source: Lampiran SEBI No. 14/5 /DSM Perihal Perubahan Kedua
Atas SEBI No. 11/2/DSM tanggal 22 Januari 2009 Perihal Laporan Bulanan Bank
Umum):
B. KEWAJIBAN
1. Giro
Adalah simpanan dalam rupiah dan
valuta asing milik pihak ketiga bukan bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan. Dilaporkan pula pada pos ini adalah kredit yang diberikan bank
pelapor yang bersaldo kredit dan giro yang diblokir untuk tujuan tertentu,
misalnya giro yang diblokir dalam rangka escrow account dan setoran
jaminan.
Warkat giro:
Warkat giro:
2. Tabungan
Adalah simpanan dalam rupiah dan
valuta asing milik pihak ketiga bukan bank pada bank pelapor yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
3. Simpanan Berjangka
Adalah deposito berjangka, deposit on
call dan sertifikat deposito dalam rupiah dan valuta asing milik pihak ketiga
bukan bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu
tertentu sesuai dengan perjanjian.
4. Kewajiban Kepada Bank Indonesia
Adalah seluruh fasilitas yang diterima
oleh bank pelapor dari Bank Indonesia. Pada pos ini, dimasukkan antara lain,
pelimpahan KLBI dalam rangka penerusan kredit yang belum disalurkan kepada nasabah,
dan penarikan kembali KLBI tersebut dari nasabah namun belum ditarik oleh Bank
Indonesia.
5. Kewajiban Kepada Bank Lain
Adalah semua jenis kewajiban bank
pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada bank lain, baik yang melakukan kegiatan
operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Misalnya, Bank A-Jakarta
sebagai bank pelapor menerima simpanan dari Bank B-Jakarta, Bank C-New York,
atau Bank D-London. Pos ini mencukup pula kewajiban bank pelapor kepada Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Saldo rekening-rekening dalam pos ini
tidak boleh dikompensasi dengan saldo rekening-rekening tagihan bank pelapor
pada bank lain.
6. Kewajiban Spot dan Derivatif
Adalah kewajiban yang merupakan
potensi kerugian yang timbul dari selisih negatif antara nilai kontrak dengan nilai
wajar dari suatu transaksi spot dan derivatif pada tanggal laporan.
7. Kewajiban Atas Surat Berharga yang
Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo)
Adalah jumlah kewajiban bank pelapor
dalam rupiah dan valuta asing kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang
berasal dari kontrak penjualan surat berharga dengan janji dibeli kembali (repo).
Pada pos ini, dimasukkan pula SBI yang dijual kepada Bank Indonesia dengan
syarat dibeli kembali (repo).
8. Kewajiban Akseptasi
Adalah kewajiban bank pelapor kepada
bank dan pihak ketiga bukan bank yang timbul sebagai akibat akseptasi wesel
atas dasar L/C berjangka. Dalam pos ini yang dilaporkan adalah nilai wesel atas
dasar L/C berjangka yang diaksep.
9. Surat Berharga Yang Diterbitkan
Adalah surat pengakuan hutang jangka
pendek dan jangka panjang dalam rupiah dan valuta asing baik atas nama maupun
atas unjuk yang diterbitkan oleh bank pelapor yang dibeli atau dimiliki oleh
bank dan pihak ketiga bukan bank.
10. Pinjaman Yang Diterima
Adalah pinjaman dalam rupiah dan
valuta asing yang diterima bank pelapor dari bank dan pihak ketiga bukan bank. Pada
pos ini dimasukkan pula pinjaman yang diterima bank pelapor dalam rangka
penerusan kredit tetapi belum disalurkan kepada nasabah dan penempatan bank
pelapor pada bank lain dalam bentuk giro yang bersaldo kredit.
11. Setoran Jaminan
Adalah setoran yang diterima bank
pelapor dari pihak ketiga bukan bank secara tunai dalam rupiah dan valuta asing
untuk keperluan suatu transaksi, misalnya dalam rangka memperoleh bank garansi
atau pembukaan L/C.
12. Kewajiban Antar Kantor
Adalah kewajiban bank pelapor dalam
rupiah dan valuta asing kepada kantor pusat dan atau kantor cabang bank yang
sama baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar
Indonesia. Dalam pos ini dimasukkan pula kewajiban bank pelapor kepada kantor
cabang lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
13. Kewajiban Pajak Tangguhan
Adalah jumlah pajak penghasilan
terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer
kena pajak.
14. Rupa-Rupa Kewajiban
Adalah kewajiban lainnya yang tidak
dapat dimasukkan atau digolongkan ke dalam salah satu dari pos 1 sampai
dengan 13.
15. Kepentingan Minoritas (Minority
Interest) (dilaporkan pada LBU Konsolidasi)
Adalah bagian hasil usaha dan bagian
aset neto dari anak perusahaan yang tidak dimiliki, baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh induk perusahaan.
16. Modal Pinjaman
Adalah penerbitan surat berharga
dan/atau pinjaman yang diterima dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi seluruh
persyaratan untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum dan telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Sebelum
memperoleh persetujuan Bank Indonesia, penerbitan surat berharga dilaporkan
dalam daftar rincian Surat Berharga Yang Diterbitkan dan Pinjaman Yang
Diterima dilaporkan dalam daftar rincian Pinjaman Yang Diterima.
17. Modal Disetor
Adalah selisih antara Modal Dasar
dengan Modal Yang Belum Disetor dan Saham Yang Dibeli Kembali.
a. Modal Dasar
Adalah jumlah yang tercantum dalam
anggaran dasar bank pelapor. Bagi bank yang berbentuk koperasi, modal dasar
merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib. Bagi bank
yang sepenuhnya merupakan cabang dari bank yang berkantor pusat di luar
Indonesia (kantor cabang bank asing, misalnya Bank C-Jakarta) maka yang
dimasukkan ke dalam subpos ini adalah nilai lawan modal dasar menurut kurs
konversi Bank Indonesia pada saat modal tersebut diterima.
b. Modal yang belum disetor -/-
Adalah jumlah modal atau simpanan
pokok dan simpanan wajib yang belum disetorkan.
c. Saham yang dibeli kembali (treasury
stock) -/-
Adalah saham yang telah dikeluarkan
dan diperoleh kembali oleh bank pelapor. Saham yang dibeli kembali dilaporkan
sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan, dalam hal bank menggunakan
metode nilai nominal (par value method) sesuai PSAK mengenai akuntansi
ekuitas.
18. Selisih Penilaian Kembali Aset
Tetap
Adalah selisih penilaian kembali
(revaluasi) atas aset tetap milik bank pelapor, sesuai PSAK mengenai aset tetap
dan PSAK mengenai properti investasi.
19. Selisih Restrukturisasi Entitas
Sepengendali (dilaporkan pada LBU Konsolidasi)
Adalah selisih antara harga pengalihan
dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali,sesuai
PSAK mengenai akuntansi restrukturisasi entitas sepengendali.
20. Cadangan
Adalah cadangan yang dibentuk menurut
ketentuan anggaran dasar dan atau keputusan pemilik atas dasar keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai Undang Undang tentang Perseroan Terbatas.
Pos ini dirinci :
a. Cadangan umum
Adalah cadangan yang dibentuk dari
penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih.
b. Cadangan tujuan
Adalah cadangan yang dibentuk dari
penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih untuk tujuan tertentu.
21. Laba/Rugi
Adalah laba atau rugi baik tahun-tahun
lalu maupun tahun berjalan, sebelum dibagikan kepada pemegang saham dalam
bentuk deviden.