source: UU REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992
Saat ini, semua pasti telah akrab dengan Bank. Sayangnya, menurut survey yang pernah dilakukan oleh suat lembaga pemerintah, Di Indonesia memang sudah banyak yang memakai produk perbankan (mencapai 40% dari total jumlah penduduk di Indonesia), tetapi orang yang mengerti dengan perbankan dan produknya berjumlah masih di bawah 10% dari jumlah penduduk Indonesia.
I. Mengenal Bank
· Menurut UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 Pasal 1, definisi dari Bank
bisa dikatakan:
“Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
· Dalam pasal 3 disebutkan bahwa fungsi utama
Bank adalah “sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”
· Dalam pasal 4 disebutkan bahwa tujuan adanya
Bank adalah untuk “menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.”
Nah, dari pasal-pasal ini kita bisa melihat sesuatu yang
membuat Bank begitu istimewa, yaitu Bank dapat “menghimpun dana”. Dana yang
dimaksud di sini tentunya adalah dari masyarakat luas. Hal ini menimbulkan 2
dampak:
·
Menjadikan bank sebagai sarana atau instrumen
pemerintah untuk mengatur kondisi moneter di Indonesia.
·
Menjadikan Bank sebagai salah satu bisnis
yang menarik bagi para pemilik modal. Istilah kasarnya, pemilik modal dapat
melakukan usaha dengan “menggunakan uang orang lain”.
Satu hal
lagi yang ini saya tekankan dari pasal adalah kata “menyalurkan” dengan gambar
berikut.
Jadi, Bank dapat
membantu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dengan memeratakan persebaran
dana yang ada.
II JENIS DAN USAHA
BANK
Bank terdiri
atas berbagai jenis, menurut UU
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992
·
Bank Umum, yaitu bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
·
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Adapun perbedaannya
adalah sbb:
·
Kegiatan Usaha Bank
Umum (Konvensional), a.l :
-
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-
Memberikan kredit;
-
Menerbitkan surat pengakuan hutang;
-
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
§ Surat pengakuan hutang;
§ Sertifikat BI (SBI)
-
Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
-
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari,
atau meminjamkan dana kepada bank lain;
-
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga;
-
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit dan kegiatan wali amanat;
-
Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
-
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank
atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal
ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
-
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara
untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
·
Kegiatan /Aktivitas
Utama BPR (konvensional) a.l:
- Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan , dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau
tabungan pada bank lain.
·
Larangan Kegiatan
BPR , a.l. :
- Menerima simpanan berupa giro
dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (PVA);
- Melakukan penyertaan modal;
- Melakukan usaha perasuransian;
Terdapat banyak perbedaan diantara keduanya, tetapi salah satu yang
paling utama dan perlu di highlight adalah bahwa BPR tidak bisa
melakukan lalu lintas pembayaran (transfer dana, cek/giro/kliring, dan
semacamnya) dan transaksi Valas (valuta asing atau mata uang asing). Larangan-larangan pada
BPR dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kegiatan usaha Bank Perkreditan
Rakyat yang terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat
di daerah pedesaan.
Mengenai transaksi Valas, harus diketahui
juga bahwa BPR masih boleh melakukan kegiatan selayaknya money
changer (jual beli/ penukaran mata uang asing). Transaksi Valas yang
dilarang adalah terkait dengan operasional perbankannya, misal: menyediakan
rekening dalan mata uang asing kepada nasabah dsb.
No comments:
Post a Comment