Berikut
adalah penjelasan atau definisi untuk tiap-tiap pos laporan posisi
keuangan pada kolom aktiva (source: Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum dan Lampiran
SEBI No. 14/5 /DSM Perihal Perubahan Kedua Atas SEBI No. 11/2/DSM tanggal 22 Januari
2009 Perihal Laporan Bulanan Bank Umum):
ASET
1. Kas
Adalah
uang kartal yang ada dalam kas berupa uang kertas dan uang logam, yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menjadi alat pembayaran yang sah di
Indonesia. Termasuk pula dalam pengertian kas adalah uang kertas dan uang logam
asing yang masih berlaku milik bank pelapor. Commemorative coin dan commemorative
note yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dilaporkan pada pos Rupa-rupa
Aset.
Contoh commemorative notes:
Contoh commemorative notes:
Adalah
penempatan/tagihan bank pelapor baik dalam rupiah maupun valuta asing kepada
Bank Indonesia, misalnya giro, FTO (Fine Tuning Operation),dan Fasbi
(Fasilitas Bank Indonesia). Penempatan dana bank pelapor pada BI tersebut
dicatat sebesar nilai nominal dikurangi dengan diskonto yang belum diamortisasi
(carrying value).
3.
Penempatan Pada Bank Lain.
Adalah
penempatan/tagihan atau simpanan milik bank pelapor dalam rupiah dan valuta
asing pada bank lain baik bank yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia
maupun di luar Indonesia. Misalnya, Bank A (sebagai bank pelapor) menempatkan
dananya pada Bank B-Jakarta, Bank C-London atau Bank D-Tokyo. Saldo rekening penempatan
pada bank lain tidak boleh dikompensasi dengan saldo rekening kewajiban kepada
bank lain, meskipun terhadap bank yang sama. Dalam pos ini dimasukkan pula
penempatan dana bank pelapor pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
4. Tagihan
Spot dan Derivatif
Adalah
tagihan yang merupakan potensi keuntungan yang timbul dari selisih positif
antara nilai kontrak dengan nilai wajar dari suatu transaksi spot dan derivatif
pada tanggal laporan.
5. Surat
Berharga
Adalah
semua surat pengakuan hutang jangka pendek dan jangka panjang baik dalam rupiah
maupun valuta asing yang diterbitkan oleh bank atau pihak ketiga bukan bank
yang dibeli atau dimiliki oleh bank pelapor. Pada pos ini dimasukkan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), obligasi yang dimiliki oleh bank pelapor yang berasal
dari program rekapitalisasi bank umum, wesel ekspor, dan wesel Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
6. Surat
Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo)
Adalah
Surat Berharga yang dijual oleh bank pelapor dengan janji untuk dibeli kembali
sesuai dengan harga yang telah disepakati.
7. Tagihan
atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reverse Repo)
Adalah
tagihan bank pelapor kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang berasal dari
kontrak pembelian surat berharga dengan janji dijual kembali (reverse repo).
8. Tagihan
Akseptasi
Adalah
tagihan bank pelapor kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang timbul karena
akseptasi wesel atas dasar L/C berjangka. Dalam pos ini yang dilaporkan adalah
nilai wesel atas dasar L/C berjangka yang diaksep.
9. Kredit
Yang Diberikan
Adalah
semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam
rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank pelapor dengan Bank dan Pihak Ketiga Bukan Bank.
Dilaporkan pula pada pos ini pembelian surat berharga yang disertai dengan Note
Purchase Agreement (NPA), pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang,
cerukan simpanan (giro bersaldo debet/overdraft), tagihan kepada nasabah
karena transaksi perdagangan yang telah jatuh waktu belum diselesaikan oleh
nasabah yang bersangkutan, dan uang muka/kredit kepada pegawai bank pelapor
yang harus dibayar kembali oleh pegawai yang bersangkutan.
10.
Penyertaan
Adalah
penanaman dana bank pelapor dalam bentuk saham atau akte notarial (recipes)
baik dalam rupiah maupun valuta asing pada bank, perusahaan lembaga keuangan
bukan bank dan perusahaan selain lembaga keuangan dalam rangka restrukturisasi
kredit. Saham yang dimiliki dalam rangka penyertaan tidak untuk diperjualbelikan.
11.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Adalah
cadangan yang wajib dibentuk bank jika terdapat bukti obyektif mengenai penurunan
nilai aset keuangan atau kelompok aset keuangan sebagai akibat dari satu atau
lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa
yang merugikan) dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi
arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat
diestimasi secara handal. Jumlah cadangan kerugian diukur sebagai selisih
antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini estimasi arus kas masa
datang yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan,
sesuai PSAK mengenai instrumen keuangan dan PAPI.
a. Surat
Berharga
Adalah
cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk atas surat berharga dalam
kategori Tersedia Untuk Dijual dan Dimiliki Hingga Jatuh Tempo.
b. Kredit
Yang Diberikan
Adalah
cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk atas kredit yang diberikan
dalam kategori Tersedia Untuk Dijual, Dimiliki Hingga Jatuh Tempo dan Pinjaman
Yang Diberikan Dan Piutang.
c. Lainnya
Adalah
cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk atas aset keuangan lainnya,
antara lain penempatan pada bank lain, tagihan akseptasi, penyertaan yang
memenuhi kriteria penggunaan metode biaya (cost method) yang tidak
memiliki nilai wajar dan penyertaan yang memenuhi kriteria penggunaan metode
biaya (cost method) yang memiliki nilai wajar.
12. Aset
Tidak Berwujud
Adalah
aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik
serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau
jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.
Akumulasi
Amortisasi -/-
Adalah
akumulasi sampai dengan akhir bulan laporan dari alokasi sistematis dari jumlah
aset tidak berwujud yang dapat didepresiasi selama masa manfaat aset.
13. Aset
Tetap dan Inventaris
Adalah
aset tetap dan inventaris yang dimiliki bank pelapor dan digunakan dalam
kegiatan operasional, termasuk yang berasal dari sewa pembiayaan (finance
lease).
Akumulasi
Penyusutan Aset Tetap dan Inventaris -/-
Adalah
akumulasi sampai dengan akhir bulan laporan dari alokasi sistematis jumlah yang
dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
14.
Properti Terbengkalai
Adalah
aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki bank pelapor tetapi tidak
digunakan untuk kegiatan usaha bank yang lazim (abandoned property)
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas
aktiva bank umum.
15. Aset
Yang Diambilalih
Adalah
aset yang diperoleh bank pelapor baik melalui pelelangan maupun diluar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau
berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank pelapor.
16.
Rekening Tunda (Suspense Account)
Adalah
transaksi yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung
dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi
dalam pos yang seharusnya.
17. Aset
Antar Kantor
Adalah
tagihan atau penempatan bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada
kantor pusat dan atau kantor cabang bank yang sama baik yang melakukan kegiatan
operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Dalam pos ini dimasukkan
pula tagihan atau penempatan bank pelapor kepada kantor cabang lainnya yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam sub pos dana usaha.
18.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Lainnya
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset
Lainnya adalah cadangan yang wajib dibentuk bank pelapor
dalam hal terjadi penurunan nilai atas
aset tidak berwujud, aset tetap dan inventaris, properti terbengkalai,
dan
rekening tunda.
19. Sewa
Pembiayaan (dilaporkan pada LBU Konsolidasi dan LBU Perusahaan Anak)
Adalah
piutang atau tagihan yang timbul dari sewa pembiayaan yaitu sewa yang
mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan
kepemilikan suatu aset kepada pihak penyewa (lessee), sesuai PSAK
mengenai sewa.
20. Aset
Pajak Tangguhan
Adalah
jumlah pajak penghasilan terpulihkan (revocable) pada periode mendatang
sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa
kompensasi kerugian.
21.
Rupa-Rupa Aset
Adalah
aset yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu dari pos 1 sampai
dengan 20 di atas. Dalam pos ini dimasukkan pula commemorative
coin/note yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment