Wednesday, February 10, 2016

KONSEP DASAR RISIKO PASAR (Part II)

Source: Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.13/36/INTERN tanggal 25 Oktober 2011, Pedoman Pengawasan Bank Berdasarkan Risiko untuk Tahapan Penilaian Risiko dan Tingkat Kesehatan Bank (Risk Based Bank Rating), Handbook Penilaian Risiko Pasar



KONSEP DASAR RISIKO PASAR (Part II) 


(Cont’d)
3. Jenis-jenis Risiko Pasar
Pengenalan atas jenis-jenis risiko pasar diperlukan untuk memudahkan pengawas bank
menilai risiko pasar yang relevan dengan aktivitas bank yang diawasi. Pada dasarnya, risiko
pasar pada industri perbankan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis,
yaitu: (1) risiko harga (price risk) atas posisi pada trading book, transaksi derivatif, dan
instrumen yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar ( fair value option/FVO); (2) risiko
suku bunga pada banking book ( interest rate risk in banking book/IRRBB); (3) risiko translasi
(penjabaran) nilai tukar; dan (4) risiko ekuitas pada banking book.

a. Risiko Harga (Price Risk)
Risiko harga (price risk) adalah risiko terhadap rentabilitas dan atau modal bank yang
disebabkan oleh berubahnya nilai posisi neraca dan rekening administratif bank karena
perubahan faktor-faktor pasar. Dalam pengertian ini, posisi pada neraca dan rekening
administratif yang terekspos oleh risiko harga adalah seluruh aset dan kewajiban
kategori trading (termasuk derivatif) dan aset serta kewajiban kategori ditetapkan untuk
diukur pada nilai pasar (Fair Value Option atau FVO), karena seluruh instrumen yang
berada dalam kategori tersebut wajib direvaluasi menurut nilai pasar.
Risiko harga meliputi empat jenis risiko, yaitu risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko
harga ekuitas, dan risiko harga komoditas. Risiko suku bunga dan risiko nilai tukar atas
posisi trading book diperhitungkan terhadap bank secara solo maupun konsolidasi.
Risiko ekuitas dan risiko komoditas diperhitungkan secara konsolidasi dengan
perusahaan anak yang melakukan aktivitas trading ekuitas atau komoditas, karena bank
tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas trading ekuitas atau komoditas.
Pengertian masing-masing jenis risiko hanya tersebut diuraikan berikut ini.

1) Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kerugian pada posisi keuangan (neraca dan
rekening administratif) akibat perubahan suku bunga. Posisi instrumen keuangan
yang dikategorikan sebagai trading book, banking book, maupun FVO dapat
terekspos pada risiko suku bunga. Risiko suku bunga pada trading book dan FVO
bersifat jangka pendek dan berdampak secara langsung kepada laba rugi bank.
Sementara risiko suku bunga pada banking bookdapat bersifat jangka pendek
(melalui dampak pada rentabilitas) maupun jangka panjang (melalui dampak pada
nilai ekonomis dari ekuitas bank).
Ditinjau dari struktur neraca bank, instrumen keuangan yang terekspos oleh risiko
suku bunga antara lain terdiri atas:

a) Surat berharga pasar uang, antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Perbendaharaan Negara (SPN), Promes, Wesel, Commercial Papers (CP),
Medium Term Notes (MTN), Floating Rate Notes (FRN), Credit Linked Notes
(CLN), dan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (Negotiable
Certificate of Deposits);

b) Surat berharga pasar modal, antara lain Reksadana, Obligasi, dan Efek Beragun
Aset; dan

c) Kontrak derivatif dengan underlying suku bunga, misalnya Forward Rate
Agreement (FRA), Interest Rate Swap, Cross Currency Swap, Interest rate Future,
dan opsi dengan underlying suku bunga.

2) Risiko Nilai Tukar
Risiko nilai tukar adalah risiko kerugian pada neraca dan rekening administratifyang
disebabkan oleh perubahan nilai tukar, termasuk perubahan nilai emas. Eksposur
nilai tukar dapat terjadi karena pengambilan posisi (position taking) atau dealing
dalam valuta asing, maupun karena translasi posisi dalam valuta asing menjadi
rupiah. Apabila ditinjau dari struktur neraca bank, instrumen keuangan yang
terekspos pada risiko nilai tukar adalah:

a) Instrumen keuangan dalam denominasi valuta asing pada trading book,
misalnya penempatan pada bank lain, surat berharga, tagihan spot, kontrak
derivatif dalam denominasi valuta asing, antara lain kontrak future, forward,
swap, atau option;

b) Instrumen keuangan dengan denominasi valuta asing pada banking book,
antara lain surat-surat berharga yang dimiliki dan kredit dalam valas.

3) Risiko Ekuitas
Risiko ekuitas adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif yang disebabkan oleh perubahan nilai ekuitas suatu entitas (perusahaan). Risiko ekuitas pada trading book diperhitungkan bank secara konsolidasi dengan perusahaan anak terhadap instrumen keuangan berikut:

a) Saham biasa (common stocks) dengan atau tanpa hak suara (voting rights),
surat berharga yang dapat dikonversi menjadi saham (convertible securities),
atau instrumen keuangan lainnya yang memiliki karakteristik seperti saham,
namun tidak termasuk penyertaan saham pada perusahaan anak dan
penyertaan saham sementara dalam rangka penyelamatan kredit yang
diperlakukan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan modal bank, serta
saham preferen yang tidak dapat dikonversi (non-convertible preference shares);

b) Kontrak derivatif berbasis ekuitas yang merupakan kontrak future, forward,
swap, option, atau kontrak derivatif lainnya yang serupa di mana nilai kontrak
tersebut dipengaruhi oleh saham atau indeks saham yang mendasari.

4) Risiko Komoditas
Risiko komoditas adalah risiko kerugian pada neraca dan rekening administratif
bank yang disebabkan oleh perubahan harga komoditas. Risiko komoditas
diperhitungkan bank secara konsolidasi dengan perusahaan anak terhadap posisi
instrumen keuangan berbasis komoditas, antara lain kontrak derivatif berupa
future, option, atau kontrak derivatif lainnya. Dalam hal ini produk komoditas
antara lain meliputi produk agrikultur, mineral (termasuk minyak), dan logam
berharga (precious metal), namun tidak termasuk emas. Emas tidak digolongkan
sebagai komoditas karena fluktuasi harga komoditas lebih menyerupai nilai tukar,
sehingga fluktuasi harga emas digolongkan sebagai risiko nilai tukar.

b. Risiko Suku Bunga pada Banking Book (IRRBB)
IRRBB adalah potensi kerugian pada rentabilitas maupun terhadap nilai ekonomis
ekuitas bankyang timbul akibat pergerakan suku bunga di pasar yang berlawanan
dengan posisi bank yang mengandung risiko suku bunga khususnya posisi banking
book. Dampak terhadap rentabilitas bank terjadi melalui perubahan pendapatan bunga
bersih (net interest income), khususnya jika pendapatan dan beban operasional bersifat
sensitif terhadap perubahan suku bunga. Sedangkan dampak terhadap nilai ekonomis
ekuitas bank terjadi melalui perubahan suku bunga terhadap nilai kini (present value)
aset, kewajiban, dan rekening administratif. Sumber IRRBB dapat dibedakan menjadi 4
(empat), sebagai berikut:

1) Perbedaan waktu perubahan suku bunga dan waktu arus kas ( repricing risk)
Repricing risk merupakan risiko yang timbul karena adanya perbedaan dalam sisa
waktu sampai jatuh tempo (untuk instrumen berbunga tetap) dan sisa waktu
sampai penyesuaian tingkat bunga berikutnya (untuk instrumen berbunga
mengambang), baik instrumen yang ada pada sisi aset, kewajiban, maupun
rekening administratif. Pada beberapa bank, struktur neraca dapat disesuaikan
sedemikian rupa melalui penempatan aset dalam jangka panjang dan kewajiban
dalam jangka pendek sehingga terekspos pada repricing risk, dengan tujuan
meningkatkan pendapatan, karena pada umumnya kurva imbal hasil (yield curve)
bersifat upward-sloping dimana suku bunga jangka panjang lebih tinggi
dibandingkan suku bunga jangka pendek. Meskipun berpotensi memperoleh
positive spread, bank dihadapkan pada risiko peningkatan suku bunga yang dapat
menyebabkan meningkatnya cost of funds.



Bank dengan struktur necara dimana penempatan aset memiliki periode repricing
yang lebih panjang dibandingkan dengan kewajiban disebut sebagai liability
sensitive karena penyesuaian suku bunga kewajiban lebih cepat dibandingkan
penyesuaian suku bunga aset. Dengan demikian, pendapatan bunga yang diperoleh
liability sensitive bank umumnya akan mengalami peningkatan ketika suku bunga
turun dan mengalami penurunan ketika suku bunga naik. Sebaliknya, asset
sensitive bankyang memiliki penempatan aset dengan periode repricing yang lebih
pendek dibandingkan dengan kewajiban akan mengalami peningkatan pendapatan
bunga ketika suku bunga naik dan penurunan pendapatan bunga ketika suku
bunga turun.

2) Hubungan perubahan suku bunga antara beberapa kurva imbal hasil (yield
curve) yang mempengaruhi aktivitas bank (basis risk)
Basis risk merupakan risiko yang timbul dari penggunaan suku bunga atau indeks
acuan/referensi yang berbeda, baik terhadap instrumen keuangan yang sama
maupun yang berbeda. Penggunaan acuan/referensi yang berbeda tersebut
(misalnya SBI 3 bulan dan LIBOR 3 bulan) dapat menimbulkan perbedaan dalam
perubahan suku bunga atau indeks yang tidak proporsional baik dari sisi waktu
maupun besaran. Perbedaan dalam perubahan suku bunga atau indeks tersebut
antara lain dapat mempengaruhi : (i) marjin pendapatan bersih bank, (ii) perkiraan
arus kas masa datang, dan (iii) nilai ekonomis bersih (net economic value) dari bank.


3) Hubungan perubahan suku bunga pada setiap spektrum jangka waktu kurva
imbal hasil ( yield curve risk)
Yield Curve risk merupakan risiko yang timbul dari perubahan bentuk dan slope dari yield curve yang dapat berdampak negatif terhadap profitabilitas dan nilai ekonomis bank. Yield curve menggambarkan hubungan antara tingkat bunga dan jangka waktu (tenor). Yield curve yang menggambarkan kondisi dimana suku bunga jangka panjang lebih tinggi dibandingkan suku bunga jangka pendek disebut upward sloping atau positively sloped yield curve, sedangkan yang menggambarkan kondisi dimana suku bunga jangka panjang lebih rendah dibandingkan suku bunga jangka pendek disebut downward sloping, negatively sloped, atau inverted yield
curve.
a) Pergeseran yield curve secara paralel (parallel shifts), yaitu pergeseran yield curve dimana tingkat suku bunga pada seluruh jangka waktu meningkat atau menurun dengan basis point (bp) yang sama besar. Misalnya, jika suku bunga SUN 10 tahun meningkat sebesar 200 bp, maka suku bunga 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 5 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun juga akan meningkat sebesar 200 bp;
b) Pergeseran yield curve secara tidak paralel (non-parallel shifts), yaitu pergeseran yield curve dimana tingkat suku bunga pada seluruh jangka waktu meningkat atau menurun dengan basis point (bp) yang tidak sama besar;
c) Flattening of yield curve, yaitu perubahan yield curve dimana slope menjadi lebih datar karena spread antara yield dari instrumen jangka panjang dan jangka pendek semakin kecil;
d) Steepening of yield curve, yaitu perubahan yield curve dimana slope menjadi lebih curam karena spread antara yield dari instrumen jangka panjang dan jangka pendek semakin besar.

4) Produk bank dengan hak opsi yang melekat (embedded option) dengan
underlying berbasis suku bunga (optionality risk)
Optionality risk merupakan risiko yang timbul karena adanya fitur opsi baik yang berdiri sendiri (stand alone derivative) maupun yang melekat (embedded option) pada aset dan/atau kewajiban bank yang memberikan hak kepada bank atau nasabah untuk membeli/melunasi (call option) dan/atau menjual (put option) aset atau kewajiban tersebut pada suatu harga tertentu (strike price) dan pada suatu periode tertentu. Apabila terjadi perubahan suku bunga, bank atau nasabah dapat melakukan eksekusi atas hak tersebut yang dapat menyebabkan perubahan jumlah dan periode arus kas dari aset dan/atau kewajiban sehingga dapat berdampak negatif terhadap profitabilitas dan nilai ekonomis bank. Produk bank yang mengandung embedded options antara lain KPR dengan prepayment option dan callable atau puttable bond (pada sisi aset), call deposit dan callable borrowing (pada sisi kewajiban).
c. Risiko Translasi Nilai Tukar (Overall FX Risk/Translation Risk)
Risiko translasi nilai tukar adalah risiko terhadap rentabilitas maupun modal bank yang disebabkan oleh konversi posisi valas ke dalam rupiah tanpa memandang apakah eksposur berada pada trading book atau banking book.
1) Risiko Translasi Nilai Tukar pada Trading Book
Risiko translasi pada trading book adalah risiko kerugian yang timbul dari kegiatan pengambilan posisi (position taking), pembentukan pasar (market making), atau dealing dalam valuta asing. Untuk membedakan antara risiko translasi nilai tukar dengan risiko nilai tukar yang dikategorikan sebagai risiko harga (price risk), dapat dipelajari dari ilustrasi berikut:

2) Risiko Translasi Nilai Tukar pada Banking Book
Risiko Translasi Nilai Tukar pada banking book adalah risiko kerugian atas seluruh posisi dalam valuta asing pada banking book yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan, tetapi tetap terekspos pada risiko yang disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar. Contoh posisi dalam valas pada banking book antara lain kredit atau deposito valas. Meskipun perubahan nilai kredit dan deposito tidak direvaluasi menurut nilai pasar, dampak yang ditimbulkan oleh konversi kredit atau deposito valas menjadi rupiah terefleksi pada rentabilitas dan modal bank pada setiap periode laporan.

d. Risiko Ekuitas pada Banking Book
Risiko ekuitas pada banking book timbul apabila bank melakukan penyertaan pada perusahaan anak dalam bentuk saham, penyertaan dalam rangka restrukturisasi kredit, dan penyertaan dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) yang dinilai berdasarkan metode biaya dan memiliki nilai pasar. Cakupan penyertaan dalam perhitungan risiko ekuitas pada banking book adalah seluruh penyertaan kategori tersedia untuk dijual(Available for Sale/AFS). Ekuitas kategori AFS wajib direvaluasi menurut harga pasar, sementara potensi keuntungan yang berasal peningkatan nilai wajar atau potensi kerugian yang berasal dari penurunan nilai wajar diperhitungkan pada komponen ekuitas, yaitu pos pendapatan komprehensif lainnya.

Menurut ketentuan Bank Indonesia mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), peningkatan nilai wajar atas penyertaan kategori AFS diperhitungkan sebesar 45% dalam modal pelengkap (tier 2 capital) sedangkan penurunan nilai wajar diperhitungkan sebesar 100% sebagai pengurang modal inti ( tier 1 capital). Oleh karena itu, penurunan yang material pada harga ekuitas dapat berdampak signifikan pada modal bank, dan karenanya perlu diperhitungkan khususnya apabila bank memiliki penyertaan kategori AFS dalam porsi yang signifikan.



KONSEP DASAR RISIKO PASAR (Part I)

Source: Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.13/36/INTERN tanggal 25 Oktober 2011, Pedoman Pengawasan Bank Berdasarkan Risiko untuk Tahapan Penilaian Risiko dan Tingkat Kesehatan Bank (Risk Based Bank Rating), Handbook Penilaian Risiko Pasar


KONSEP DASAR RISIKO PASAR (Part I)

Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option. Risiko pasar dapat bersumber dari trading book (posisi yang dimiliki dengan tujuan diperjualbelikan atau memperoleh keuntungan jangka pendek) maupun banking book (posisi yang dimiliki dengan ujuan dipelihara hingga jatuh waktu), dan terdiri atas risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko harga ekuitas, dan risiko harga komoditas. Risiko suku bunga, risiko nilai tukar, dan risiko komoditas dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan risiko ekuitas berasal dari posisi trading book.

Di sini akan diuraikan konsep dasar risiko pasar untuk meningkatkan pemahaman dalam melakukan penilaian risiko pasar bank. Konsep-konsep yang diuraikan di bawah ini meliputi: (1) Penilaian risiko suku bunga dalam kerangka Pengelolaan Aset dan Kewajiban (Asset and Liability Management/ALM); (2) pengertian trading book, banking book, dan fair value option; (3) jenis-jenis risiko pasar; (4) metode pengukuran risiko pasar; dan (5) limit risiko pasar.


1. Pengelolaan Risiko Suku Bunga dalam Kerangka Asset and Liability Management

a. Tujuan
Asset dan Liability Management (ALM) merupakan alat yang digunakan oleh manajemen dalam mengelola aset dan kewajibannya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pada tingkat likuiditas yang memadai. Pengelolaan risiko suku bunga merupakan bagian dari ALM bank secara keseluruhan, yang bertujuan untuk:

1) Jangka Pendek
Pengelolaan risiko suku bunga dalam jangka pendek bertujuan untuk mengelola
dampak perubahan risiko suku bunga terhadap marjin suku bunga bersih (net
interest margin) bank. Pendekatan ini disebut perspektif rentabilitas (earnings
perspective).

2) Jangka Panjang
Pengelolaan risiko suku bunga dalam jangka panjang bertujuan pengelolaan risiko suku bunga dalam jangka panjang adalah untuk mengelola dampak perubahan suku bunga terhadap nilai ekonomis ekuitas (economic valueof equity/EVE) bank. Pendekatan ini disebut perspektif nilai ekonomis ekuitas (economic value of equity).

b. Strategi Pengelolaan Suku Bunga
Dalam mengelola suku bunga, sekurangnya terdapat 3 (tiga) strategi yang dilakukan
oleh bank yaitu:

1) Strategi asset management
Strategi asset management dalam konteks pengelolaan risiko suku bunga mencakup proses pengendalian komposisi aset bank untuk menyediakan likuiditas yang cukup dan pencapaian laba yang optimal.

2) Strategi liability management
Strategi liability management dalam konteks pengelolaan risiko suku bunga mencakup pengendalian struktur kewajiban (sumber dan bauran pendanaan) bank agar dapat meyediakan likuiditas dan mendapatkan pendanaan dengan biaya seefisien mungkin.
3) Strategi funding management
Strategi funding management dalam konteks pengelolaan risiko suku bunga mencakup pengelolaan volume, bauran, pendapatan, maupun biaya baik dari sisi aset maupun kewajiban untuk memastikan kecukupan likuiditas maupun memaksimalkan pencapaian laba.
Secara umum pengelolaan risiko suku bunga dalam kerangka ALM adalah sebagaimana
Gambar 1. Berdasarkan kerangka tersebut terlihat bahwa pengelolaan risiko suku
bunga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan ALM bank sehingga
keduanya harus dilakukan secara terintegrasi.

Gambar 1
Pengelolaan Risiko Suku Bunga pada Kerangka ALM
2. Trading Book, Banking Book, dan Fair Value Option
Eksposur risiko pasar ditimbulkan oleh posisi instrumen keuangan dalam neraca maupun rekening administratif bank, baik oleh instrumen kategori trading book, banking book, maupun oleh instrumen yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar (Fair Value Option/FVO). Instrumen keuangan tersebut nilainya akan berubah-ubah mengikuti perubahan faktor-faktor pasar yaitu suku bunga, nilai tukar, harga ekuitas, atau harga komoditas. Apabila perubahan faktor pasar berlawanan arah dengan posisi yang dimiliki bank, maka timbul risiko pasar.

a. Trading book
1) Trading book adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening
administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan
(trading) atau lindung nilai (hedging).

Diperdagangkan (trading), apabila memiliki karakteristik sebagai berikut:
(1) posisi dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek (lazimnya jangka
waktu instrumen trading kurang atau sama dengan 90 hari);
(2) posisi dimiliki untuk memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual
dan/atau potensial dari pergerakan harga (price movement); atau
(3) posisi yang dimiliki untuk mempertahankan keuntungan arbitrase ( locking
in arbitrage profits). Arbitrage adalah tindakan ambil untung dengan
memanfaatkan perbedaan harga (pricing) suatu instrumen tertentu pada
dua atau lebih pasar keuangan yang berbeda.
b) Lindung nilai (hedging) atas posisi lainnya dalam trading book.
2) Suatu instrumen keuangan wajib diklasifikasikan sebagai instrumen trading, terlepas
dari cara memperolehnya, apabila instrumen tersebut merupakan bagian dari suatu
portofolio yang menunjukkan adanya pola profit taking dalam jangka pendek,
termasuk apabila posisi tersebut dikategorikan sebagai posisi Available for Sale (AFS)
tetapi menunjukkan pola jual beli menyerupai pola trading.
Eksposur trading book umumnya dikelola secara harian dan dilakukan marked to
market. Potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar dan potensi
kerugian yang berasal dari penurunan nilai wajar diperhitungkan pada laporan laba rugi
bank.

b. Banking Book
Banking book adalah seluruh posisi instrumen keuangan yang tidak termasuk dalam
trading book. Posisi banking book terdiri atas dua kategori, yaitu posisi yang ditujukan
untuk dimiliki hingga jatuh waktu (Hold to Maturity/HTM) dan posisi yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sehingga tersedia untuk dijual sewaktu-waktu
(Available for Sale/AFS).

1) Hold to Maturity (HTM)
Posisi HTM adalah posisi yang dimaksudkan untuk tidak dijual sebelum jatuh tempo,
terlepas dari perubahan harga pasar dan kinerja atau kondisi keuangan bank.
Instrumen keuangan pada banking book umumnya bersifat jangka panjang, dicatat
menurut harga perolehan, dan tidak dilakukan marked to market. Dalam hal bank
menjual/mereklasifikasi investasi HTM dalam jumlah yang melebihi jumlah yang
dinilai tidak signifikan, pengawas bank memastikan hal-hal berikut:
a) Bank dilarang menggunakan klasifikasi HTM selama periode berjalan dan 2
(dua) tahun berikutnya; dan

b) Sisa investasi dalam HTM harus direklasifikasi menjadi AFS ( tainting rule).

Namun demikian penjualan/reklasifikasi investasi HTM diperbolehkan apabila
memenuhi kondisi berikut:
a) Dilakukan saat mendekati jatuh tempo/tanggal pembelian kembali, misalnya
kurang dari tiga bulan sebelum jatuh tempo di mana perubahan suku bunga
tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai wajar;

b) Bank telah memperoleh kembali hampir seluruh jumlah pokok aset keuangan
sesuai jadwal atau memperoleh pelunasan yang dipercepat; atau

c) Terkait dengan kejadian tertentu yang berada di luar kendali bank, tidak
berulang, dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh bank.

2) Available for Sale (AFS)
Posisi AFS adalah posisi yang ditujukan untuk dijual hanya pada saat bank
mengalami kesulitan likuiditas. Instrumen AFS diukur pada nilai wajar, dengan
potensi keuntungan karena peningkatan nilai wajar maupun potensi kerugian
karena penurunan nilai wajar instrumen keuangan diperhitungkan pada ekuitas
(pos pendapatan komprehensif lainnya) sampai dengan saat instrumen tersebut
dijual dan diperoleh keuntungan atau kerugian. Instrumen AFS diakui pada nilai
wajar pada saat pertama kali dimiliki dengan asumsi bahwa nilai wajar tersedia
untuk kebanyakan instrumen keuangan dengan mengacu pada kuotasi di pasar
aktif atau melalui proses pengukuran dengan model yang dapat diterima
kewajarannya. Perlu diperhatikan bahwa apabila terdapat pola jual beli ( trading)
dalam portofolio AFS maka portofolio AFS bank harus direklasifikasikan sebagai
portofolio trading sesuai standar akuntansi yang berlaku ( tainting rule).

c. Instrumen Keuangan yang Ditetapkan untuk Diukur pada Nilai Wajar (Fair Value
Option (FVO)

1) Sesuai standar akuntansi yang berlaku, kategori FVO digunakan untuk menampung
posisi instrumen keuangan yang pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh
bank untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Bank dapat
mengkategorikan instrumen keuangan sebagai FVO hanya apabila instrumen
keuangan memiliki satu atau lebih derivatif melekat (embedded derivative) atau
ketika melakukannya akan menghasilkan informasi yang lebih relevan karena:

a) mengeliminasi atau mengurangi secara lebih signifikan ketidakkonsistenan
pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul dari
pengukuran aset atau kewajiban atau pengakuan keuntungan dan kerugian
karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau

b) kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan, atau keduanya dikelola dan
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko
atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang kelompok
tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci dari bank,
misalnya Direksi.

2) Terhadap instrumen keuangan kategori FVO bank wajib melakukan marked to
market, dan potensi keuntungan dari peningkatan nilai wajar maupun potensi
kerugian karena penurunan nilai wajar diperhitungkan dalam laporan laba rugi
bank.

Tuesday, February 2, 2016

Kodifikasi Produk dan Aktivitas Perbankan: Kredit

Source:  Kodifikasi dan Aktivitas Bank di Indonesia 2005

PENYALURAN DANA
1.Kredit  >>> Pembatasan dan Fokus Bahasan
2.Joint Financing & Channelling
3.Sindikasi
4.Anjak Piutang
5.Pembelian Surat Berharga
6.Penempatan pada BI
7.Penempatan pada Bank Lain

PENDAHULUAN
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Termasuk dalam definisi kredit adalah:
•Cerukan (overdraft),yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari
•Pengambil alihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
•Kredit dalam restrukturisasi

Tujuan
Bank
Penyaluran dana untuk memperoleh pendapatan yang berasal dari bunga.

Nasabah
Sumber pembiayaan untuk tujuan investasi, modal kerja, dan konsumsi.

Risiko
Risiko kredit
Terjadi jika debitur wanprestasi atau default.

Risiko pasar
Terjadi jika kredit diberikan dalam valuta asing dan terdapat pergerakan suku bunga atau nilai tukar.

Jenis Kredit Berdasarkan penggunaan
Modal Kerja
Investasi
Konsumsi

Jenis Kredit Berdasarkan kualitas
Lancar (L)
Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Kurang Lancar (KL)
Diragukan (D)
Macet (M)



Prinsip 5C
1.Character
Sifat/watak dari calon debitur.

2.Capital
Jumlah modal sendiri yang dimiliki oleh debitur.

3.Capacity
Kemampuan calon debitur menjalankan usahanya dan mampu menghasilkan laba serta surplus cashflow.

4.Collateral
Hak dan kekuasaan atas barang yang diserahkan oleh debitur dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada bank untuk menjamin pelunasan kredit apabila debitur wanprestasi (second way out).

5.Condition of Economic
Situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian berpengaruh terhadap kelangsungan usaha.

Faktor-Faktor Penilaian Kualitas Kredit
1. Prospek Usaha
Potensi pertumbuhan usaha
Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan
Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja
Dukungan dari grup atau afiliasi
Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup


2.Kinerja Debitur
Perolehan laba
Struktur permodalan
Arus kas
Sensitivitas terhadap risiko pasar

 3.Kemampuan Membayar
Ketepatan pembayaran pokok dan bunga
Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur
Kelengkapan dokumentasi kredit
Kepatuhan terhadap perjanjian Kredit
Kesesuaian penggunaan dana
Kewajaran sumber pembayaran kewajiban




Pembentukan Cadangan
1.Penyisihan Penghapusan Aktiva(PPA)
PPA adalah penyisihan yang dibentuk baik dalam rupiah maupun mata uang asing untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam kredit.

2.Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
CKPN adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat kredit setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.CKPN menggantikan PPA dalam laporan keuangan Bank sejak berlakunya Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur pembentukan CKPN dalam rangka pencadangan kerugian aset. Bank tetap diwajibkan untuk menghitung PPA dalam rangka memenuhi prinsip kehati-hatian.PPA tersebut akan mempengaruhi perhitungan modal dalam perhitungan rasio KPMM.

ILUSTRASI JURNAL

Pencairan Kredit oleh Nasabah
Db. Kredit yang diberikan
Kr. Rekening Nasabah/Kas
Rekening Administratif (Off Balance Sheet)
Db. Fasilitas Kredit yang belum digunakan 



Non Performing Loan (NPL)
•NPL adalah kredit dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (kol3,4,dan5).
•Pendapatan bunga diakui pada saat pendapatan itu diterima (cash basis).
•Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai NPL, bunga yang telah diakui tetapi belum tertagih harus dibatalkan.
•Penerimaan dari NPL dengan kualitas Kurang Lancar (kol3) diakui sebagai pelunasan bunga terlebih dahulu.
•Penerimaan dari NPL dengan kualitas Diragukan dan Macet (kol 4 dan5) diakui sebagai pengurang pokok kredit terlebih dahulu.
 Restrukturisasi Kredit
Upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya.

Cara restrukturisasi kredit:
•Penurunan suku bunga kredit
•Perpanjangan jangka waktu kredit
•Pengurangan tunggakan bunga kredit
•Pengurangan tunggakan pokok kredit
•Penambahan fasilitas kredit
•Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Kriteria restrukturisasi kredit:
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, tetapi masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi


 ILUSTRASI JURNAL
Penerimaan Bunga dari Nasabah
Db. Giro
Kr.  Bunga akan Diterima
Kr.  Pendapatan Bunga (porsi cash)

Pelunasan Kredit yang Diberikan
Db. Giro
Kr. Kredit yang diberikan
Kr. Bunga akan diterima
Kr. Bunga dan Diskonto


CONTOH KASUS
Kredit diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Pada tanggal 1 Januari 2014, Bank XYZ membeli kredit dari Bank DEF dengan data sesuai perjanjian kredit sebagai berikut:
Tujuan kepemilikan                                Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi (diperdagangkan)
Outstanding kredit                                 Rp15.000.000.000
Jangka waktu                                        1 tahun atau 12 bulan
Jenis kredit                                           Investasi
Bunga                                                   15%/tahun atau 1,25%/bulan atau Rp187.500.000/bulan
Nilai pasar                                             90% atau Rp13.500.000.000 (asumsi)

Informasi lain
•31 Januari2014, harga pasar kredit adalah Rp14.000.000.000
•1 Februari2014, kredit tersebut dijual seharga Rp14.100.000.000


Jurnal Transaksi
a.Tanggal 1 Januari 2014, pada saat pembelian kredit atau pada awal ditetapkan sebagai kredit yang diukur pada nilai wajar, sebesar nilai wajarnya
Db. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp13.500.000.000
Kr. Kas/Rekening.../Giro BI                                            Rp13.500.000.000

b.Tanggal31 Januari2014, pada saat pembebanan tagihan kepada debitur
Db. Pendapatan bunga kredit yang akan diterima           Rp187.500.000
Kr. Pendapatan bunga kredit                                          Rp187.500.000

c.Tanggal31 Januari2014, pada saat menerima setoran dari debitur
Db. Kas/Rekening…/Giro BI                                           Rp187.500.000
Kr. Pendapatan bunga kredit yang akan diterima             Rp187.500.000

d.Tanggal31 Januari2014, pada saat melakukan penyesuaian dengan harga pasarnya,
Db. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar
Melalui Laporan Laba Rugi                                             Rp500.000.000
Kr. Peningkatan nilai wajar kredit-Diukur pada
Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi                            Rp500.000.000


Tanggal 31 Januari 2010, pada saat melakukan penyesuaian dengan harga pasarnya,
Db. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp500.000.000
Kr. Peningkatan nilai wajar kredit-Diukur pada
Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi                            Rp500.000.000

e.Tanggal1 Februari2010, pada saat menjual kredit
 1)     Jurnal balik penyesuaian nilai wajar
Db. Peningkatan nilai wajar Kredit–
Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp500.000.000
Kr. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp500.000.000

2) Realisasi keuntungan penjualan kredit
Db. Kas/Rekening.../Giro BI                                           Rp14.100.000.000
Kr. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp13.500.000.000
Kr. Keuntungan penjualan kredit                                     Rp 600.000.000