Source: Kodifikasi dan Aktivitas Bank di Indonesia
2005
PENYALURAN DANA
1.Kredit >>> Pembatasan dan Fokus Bahasan
2.Joint
Financing & Channelling
3.Sindikasi
4.Anjak
Piutang
5.Pembelian
Surat Berharga
6.Penempatan
pada BI
7.Penempatan pada Bank Lain
PENDAHULUAN
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Termasuk dalam
definisi kredit adalah:
•Cerukan (overdraft),yaitu
saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir
hari
•Pengambil alihan
tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
•Kredit dalam restrukturisasi
Tujuan
Bank
Penyaluran dana untuk memperoleh pendapatan yang
berasal dari bunga.
Nasabah
Sumber pembiayaan untuk tujuan investasi, modal
kerja, dan konsumsi.
Risiko
Risiko kredit
Terjadi jika debitur wanprestasi atau default.
Risiko pasar
Terjadi jika kredit diberikan dalam valuta asing
dan terdapat pergerakan suku bunga atau nilai tukar.
Jenis Kredit Berdasarkan penggunaan
•Modal Kerja
•Investasi
•Konsumsi
Jenis Kredit Berdasarkan kualitas
•Lancar (L)
•Dalam Perhatian Khusus (DPK)
•Kurang Lancar (KL)
•Diragukan (D)
•Macet (M)
Prinsip 5C
1.Character
Sifat/watak dari calon debitur.
2.Capital
Jumlah modal sendiri yang dimiliki oleh debitur.
3.Capacity
Kemampuan calon debitur menjalankan usahanya dan
mampu menghasilkan laba serta surplus cashflow.
4.Collateral
Hak dan kekuasaan atas barang yang diserahkan
oleh debitur dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada bank untuk menjamin
pelunasan kredit apabila debitur wanprestasi (second way out).
5.Condition of Economic
Situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi,
budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian berpengaruh terhadap kelangsungan
usaha.
Faktor-Faktor Penilaian Kualitas
Kredit
1. Prospek Usaha
•Potensi pertumbuhan
usaha
•Kondisi pasar
dan posisi debitur dalam persaingan
•Kualitas manajemen
dan permasalahan tenaga kerja
•Dukungan dari
grup atau afiliasi
•Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara
lingkungan hidup
2.Kinerja Debitur
•Perolehan laba
•Struktur permodalan
•Arus kas
•Sensitivitas terhadap risiko pasar
3.Kemampuan Membayar
•Ketepatan pembayaran
pokok dan bunga
•Ketersediaan
dan keakuratan informasi keuangan debitur
•Kelengkapan
dokumentasi kredit
•Kepatuhan terhadap
perjanjian Kredit
•Kesesuaian penggunaan
dana
•Kewajaran sumber pembayaran kewajiban
Pembentukan Cadangan
1.Penyisihan Penghapusan Aktiva(PPA)
PPA adalah penyisihan
yang dibentuk baik dalam rupiah maupun mata uang asing untuk menutup kemungkinan
kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam kredit.
2.Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
CKPN adalah penyisihan
yang dibentuk apabila nilai tercatat kredit setelah penurunan nilai kurang dari
nilai tercatat awal.CKPN menggantikan PPA dalam laporan keuangan Bank sejak berlakunya
Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur pembentukan CKPN dalam rangka pencadangan
kerugian aset. Bank tetap diwajibkan untuk menghitung PPA dalam rangka memenuhi
prinsip kehati-hatian.PPA tersebut akan mempengaruhi perhitungan modal dalam perhitungan
rasio KPMM.
ILUSTRASI JURNAL
Pencairan Kredit oleh
Nasabah
Db. Kredit yang diberikan
Kr. Rekening Nasabah/Kas
Rekening Administratif (Off Balance Sheet)
Db. Fasilitas Kredit yang belum digunakan
Non Performing Loan
(NPL)
•NPL adalah kredit dengan kualitas Kurang Lancar,
Diragukan, dan Macet (kol3,4,dan5).
•Pendapatan bunga diakui pada saat pendapatan
itu diterima (cash basis).
•Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai NPL,
bunga yang telah diakui tetapi belum tertagih harus dibatalkan.
•Penerimaan dari NPL dengan kualitas Kurang Lancar
(kol3) diakui sebagai pelunasan bunga terlebih dahulu.
•Penerimaan dari NPL dengan kualitas Diragukan
dan Macet (kol 4 dan5) diakui sebagai pengurang pokok kredit terlebih dahulu.
Restrukturisasi
Kredit
Upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha
perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya.
Cara restrukturisasi
kredit:
•Penurunan suku bunga kredit
•Perpanjangan jangka waktu kredit
•Pengurangan tunggakan bunga kredit
•Pengurangan tunggakan pokok kredit
•Penambahan fasilitas kredit
•Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Kriteria restrukturisasi
kredit:
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau
bunga kredit, tetapi masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi
kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
ILUSTRASI JURNAL
Penerimaan Bunga dari
Nasabah
Db. Giro
Kr.
Bunga akan Diterima
Kr.
Pendapatan Bunga (porsi cash)
Pelunasan Kredit yang
Diberikan
Db. Giro
Kr. Kredit yang diberikan
Kr. Bunga akan diterima
Kr. Bunga dan Diskonto
CONTOH KASUS
Kredit diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Pada tanggal
1 Januari 2014, Bank XYZ membeli kredit dari Bank DEF dengan data sesuai perjanjian
kredit sebagai berikut:
Tujuan kepemilikan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan
Laba Rugi (diperdagangkan)
Outstanding kredit Rp15.000.000.000
Jangka waktu 1 tahun atau
12 bulan
Jenis kredit
Investasi
Bunga 15%/tahun
atau 1,25%/bulan atau Rp187.500.000/bulan
Nilai pasar 90%
atau Rp13.500.000.000 (asumsi)
Informasi lain
•31 Januari2014, harga pasar kredit adalah Rp14.000.000.000
•1
Februari2014, kredit tersebut dijual seharga Rp14.100.000.000
Jurnal Transaksi
a.Tanggal 1 Januari 2014, pada saat pembelian
kredit atau pada awal ditetapkan sebagai kredit yang diukur pada nilai wajar,
sebesar nilai wajarnya
Db. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi Rp13.500.000.000
Kr. Kas/Rekening.../Giro BI Rp13.500.000.000
b.Tanggal31 Januari2014, pada saat pembebanan
tagihan kepada debitur
Db. Pendapatan bunga kredit yang akan diterima
Rp187.500.000
Kr. Pendapatan bunga kredit Rp187.500.000
c.Tanggal31 Januari2014, pada saat menerima setoran
dari debitur
Db. Kas/Rekening…/Giro BI Rp187.500.000
Kr. Pendapatan bunga kredit yang akan diterima Rp187.500.000
d.Tanggal31 Januari2014, pada saat melakukan penyesuaian
dengan harga pasarnya,
Db. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar
Melalui Laporan Laba Rugi Rp500.000.000
Kr. Peningkatan nilai wajar kredit-Diukur pada
Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Rp500.000.000
Tanggal 31 Januari 2010, pada saat melakukan penyesuaian
dengan harga pasarnya,
Db. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi Rp500.000.000
Kr. Peningkatan nilai wajar kredit-Diukur pada
Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Rp500.000.000
e.Tanggal1 Februari2010, pada saat menjual kredit
1) Jurnal balik penyesuaian nilai wajar
Db. Peningkatan nilai wajar Kredit–
Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi Rp500.000.000
Kr. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi Rp500.000.000
2) Realisasi keuntungan penjualan kredit
Db. Kas/Rekening.../Giro BI Rp14.100.000.000
Kr. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi Rp13.500.000.000
Kr. Keuntungan penjualan kredit Rp 600.000.000
No comments:
Post a Comment