Source: Kodifikasi dan Aktivitas Bank di Indonesia
2005
METODE
PEMBAYARAN TRANSAKSI EKSPOR IMPOR
Transaksi pembayaran ekspor impor dapat dilakukan dengan beberapa cara
antara lain:
a.
open account (pembayaran kemudian)
b.
advance payment (pembayaran dimuka)
c.
collection draf (wesel inkaso)
d.
letter of credit
PENGERTIAN LETTER OF CREDIT:
Setiap janji
tertulis yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Bank atas permintaan importir
(applicant) dimana bank berjanji akan melaksanakan pembayaran kepada eksportir
(beneficiary) jika telah memenuhi syarat-syarat yang diminta dalam LC.
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM L/C
a.Beneficiary
adalah eksportir yaitu pihak kepada siapa LC dibuka (penerima LC).
b.Importir
adalah pembeli yaitu pihak yang memberi amanat kepada issuing bank untuk
membuka LC.
c.Issuing
bank adalah bank penerbit LC.
d.Advising
bank adalah bank yang diminta oleh issuing bank untuk menyampaikan LC kepada
Beneficiary.
e.Paying
bank adalah bank yang melakukan pembayaran sight LC atau deferred payment LC.
f.Confirming
bank adalah bank yang ikut menjamin pembayaran LC kepada beneficiary atas
penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai syarat LC dengan membubuhkan
konfirmasinya pada LC yang bersangkutan.
g.Accepting
bank adalah bank yang menjamin pembayaran wesel ekspor berjangka yang
diterbitkan atas dasar usance LC dengan melakukan akseptasi pada wesel yang
bersangkutan.
h.Negotiating
bank adalah bank yang melakukan pembayaran kepada eksportir dan mengajukan
reimbursement claim kepada issuing bank atau paying bank atau reimbursing bank.
i.Reimbursing bank adalah bank
yang telah mendapat otorisasi dari issuing bank untuk membayar reimbursement
claim dari negotiating bank.
DOKUMEN-DOKUMEN
L/C
Pembayaran hanya akan dilakukan
apabila dokumen-dokumen yang diserahkan benar-benar sesuai dengan persyaratan
kondisi yang ditetapkan dalam L/C.
Dokumen-dokumen yang harus
diserahkan beserta jumlah lembarnya masing-masing ditentukan secara jelas
didalam L/C antara lain sebagai berikut :
a.Draft (wesel)
Surat berharga yang berisi
perintah tak bersyarat dari penerbit draft tersebut (penarik) kepada pihak
lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu atau
pihak yang ditunjuknya pada waktu yang ditentukan.
b.Dokumen
Pengangkutan
1. Bill of lading (B/L)
Bill of lading atau konosemen
adalah dokumen bertanggal yang dikeluarkan oleh maskapai pengangkutan/agen
ataupun nahkoda kapal sebagai pihak pengangkut. Pihak-pihak yang tercantum
dalam B/L adalah :
ØShiper
: pihak yang mengirim barang. Yang
dimaksud adalah eksportir.
ØConsignee
: pihak yang berhak atas barang yang
dikirim. Dalam L/C yang dimaksud adalah bank pembuka (opening bank).
ØNotify
: pihak yang diberitahu atas
kedatangan barang. Yang dimaksud adalah importir.
ØCarrier
: nama perusahaan pelayaran yang
bersangkutan.
2.Airway
bill (AWB)
Tanda terima barang yang dikirim lewat udara untuk orang
dan alamat tertentu.
c.Invoice
Suatu daftar mengenai barang-barang yang menunjukkan a.l. harga, jumlah, biaya
angkutannya yang dibuat oleh penjual/seller dan ditunjukkan kepada
pembeli/buyer.
d.Dokumen
Asuransi Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas
permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang
yang dikirim.
e.Packing
list Dokumen ini dibuat untuk menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak,
dibungkus/diikat dalam peti dan sebagainya.
f.Certificate
of origin Sertifikat ini merupakan pernyataan yang ditandatangani untuk
membuktikan asal barang-barang yang diekspor.
g.Certificate of inspection
Dokumen ini merupakan keterangan tentang jumlah, kualitas, ukuran, berat,
keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor badan resmi yang disahkan
oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional.
4. MEKANISME
LETTER OF CREDIT
JENIS-JENIS
L/C
Menurut Sifatnya
a.Revocable
L/C L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada
penjual/eksportir atas permintaan Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan
anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai.
b.Irrevocable L/C L/C yang
tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan
issuing bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan
dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang
ditetapkan dalam L/C.
Menurut
Availability/Ketersediaan Pembayaran
a.Sight
Payment LC LC yang pembayaran dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh
beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C.
b.Deffered Payment LC LC yang
pembayaran akan dilakukan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam L/C
(misalnya 180 hari setelah tanggal B/L) apabila seluruh dokumen yang diterima
oleh issuing bank telah memenuhi persyaratan L/C.
c.Acceptance
LC LC yang pembayaran kepada beneficiary melalui akseptasi atau accepting bank
yang ditunjuk oleh issuing bank untuk mengakseptasi draft atau bill of exchange
yang diajukan oleh beneficiary.
d.Negotiation LC yang
pembayaran kepada beneficiary dilakukan pada saat pengajuan dokumen-dokumen
yang diisyaratkan LC dan pembayaran tersebut terlebih dahulu atas beban
negotiating bank.
LC Lainnya
a.Red
Clause L/C LC dimana issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank untuk
membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum
beneficiary menyerahkan dokumen
b.Green-Ink
L/C L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di
muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank
yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse
sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut.
c.Revolving
L/C L/C jenis ini memungkinkan pemakaian kredit menggunakannya berulang tanpa
harus mengubah nilai dan persyaratan dalam L/C
d.Transferable
L/C LC yang memberikan kewenangan kepada eksportir utk menyerahkan pengiriman
barang kepada pihak ketiga tanpa melepaskan haknya sebagai beneficiary L/C
tersebut. Biasanya digunakan oleh eksportir yang berperan sebagai perantara.
e. Back to back L/C L/C yang
dapat dibuka oleh eksportir penerima L/C pertama kepada eksportir kedua dengan
menjaminkan L/C, dimana beneficiary meminta kepada Applicant agar L/C yang
dibukanya bersifat transferable sehingga Applicant mengetahui bahwa beneficiary
itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang yang dipesan. Setelah
Beneficiary menerima L/C selanjutnya beneficiary meminta kepada advising bank supaya
membuka L/C baru kepada pihak ketiga yang merupakan eksportir sebenarnya.
CONTOH KASUS
(Transaksi Impor)
Transaksi
Impor
I.LC
atas unjuk (Sight)
- Pengambilan barang dengan Shipping Guarantee (SSG) PT
Maju, nasabah Bank XYZ Jakarta hendak mengimpor barang dari luar negeri. Untuk
kebutuhan impor tersebut, pada tanggal 2 Februari 2012 PT Maju membuka LC
sebesar USD 10,000 dengan setoran jaminan sebesar 10 %. Bank XYZ memungut
komisi pembukaan LC sebesar 0,25%. Pada tanggal 14 Februari 2012 barang sudah
ti ba di pelabuhan dan importir menebus barang dengan meminta bank membuat SSG.
PIB (bea masuk,PPN &PPNBM, PPh) sebesar Rp 20.000.000,00. Biaya/komisi
penerbitan SSG Rp. 200.000 dan komisi PIB sebesar Rp 50.000. Tanggal 18
Februari 2012 dokumen asli diterima oleh Bank XYZ dan penyelesain kepada bank
koresponden.
Transaksi
Impor
II.LC berjangka
(usance/deferred) - Pengambilan barang dengan dokumen asli (setelah dokumen
tiba): PT Maju, nasabah Bank XYZ
Jakarta hendak mengimpor barang dari luar negeri. Untuk kebutuhan impor
tersebut pada tanggal 02 Pebruari 2012 PT Maju membuka LC berjangka (usance)
sebesar USD 10,000 dengan setoran jaminan sebesar 10%. Bank XYZ memungut komisi
pembukaan LC sebesar 0,25%. Pada tanggal 18 Februari 2012, Bank XYZ menerima
dokumen dari negotiating bank. Importir menebus barang dengan akseptasi
promes/wesel, biaya atas PIB (bea masuk, PPN & PPNBM, PPh) sebesar Rp
20.000.000. Komisi akseptasi yang diterima sebesar USD25 dan PIB sebesar Rp
50.000. Tanggal 2 April 2012, LC jatuh tempo dan dilakukan penyelesaian kepada
bank koresponden.
Transaksi
Ekspor
I.LC
atas unjuk (sight) Pada tanggal 2 Februari 2012, PT Aneka (eksporti r),
menerima LC sebesar USD10,000. Pengiriman barang keluar negeri dilakukan pada
tanggal 10 Februari 2012. Pada tanggal 11 Februari 2012 PT Aneka
mempresentasikan dokumen pengiriman barang kepada Bank XYZ. Dokumen diperiksa
oleh Bank XYZ dan dokumen dikirim ke issuing bank. Komisi advising LC
Rp100.000,00. Biaya pengiriman dokumen sebesar USD25, komisi/biaya administrasi
0,125%, Bank XYZ menerima pembayaran dari issuing bank pada tanggal 19 Februari
2012.
Transaksi
Ekspor
I.LC berjangka
(usance) yang dinegosiasi/didiskonto Pada
tanggal 2 Februari 2012, PT Aneka (eksportir) menerima LC dengan pembayaran
dilakukan 2 bulan setelah tanggal pengapalan barang sebesar USD 10.000.
Pengiriman barang keluar negeri dilakukan pada tanggal 6 Februari 2012. Pada
tanggal 07 Februari 2012, PT Aneka mempresentasikan dokumen pengiriman barang
kepada Bank XYZ. Setelah dokumen diperiksa, bank XYZ membebankan biaya advising
LC Rp100.000. Biaya pengiriman dokumen USD25, komisi negosiasi 0,25%. Pada
tanggal 15 Februari 2012 Bank XYZ menerima akseptasi dari issuing bank. Tanggal
16 Februari 2012 PT Aneka mendiskontokan tagihannya kepada Bank XYZ. Atas
pendiskontoan tersebut Bank XYZ membebankan bunga/diskonto 4% p.a. Pada tanggal
6 April 2012 bank XYZ menerima pembayaran dari issuing.
Transaksi
Ekspor
II.LC
berjangka (usance) yang dinegosiasi/didiskonto Pada tanggal 2 Februari 2012, PT Aneka (eksportir)
menerima LC dengan pembayaran dilakukan 2 bulan setelah tanggal pengapalan
barang sebesar USD 10.000. Pengiriman barang keluar negeri dilakukan pada
tanggal 6 Februari 2012. Pada tanggal 07 Februari 2012, PT Aneka
mempresentasikan dokumen pengiriman barang kepada Bank XYZ. Setelah dokumen
diperiksa, bank XYZ membebankan biaya advising LC Rp100.000. Biaya pengiriman
dokumen USD25, komisi negosiasi 0,25%. Pada tanggal 15 Februari 2012 Bank XYZ
menerima akseptasi dari issuing bank. Tanggal 16 Februari 2012 PT Aneka
mendiskontokan tagihannya kepada Bank XYZ. Atas pendiskontoan tersebut Bank XYZ
membebankan bunga/diskonto 4% p.a. Pada tanggal 6 April 2012 bank XYZ menerima
pembayaran dari issuing.
No comments:
Post a Comment