Source: Lampiran Surat Edaran
Bank Indonesia No.13/36/INTERN tanggal 25 Oktober 2011, Pedoman Pengawasan Bank
Berdasarkan Risiko untuk Tahapan Penilaian Risiko dan Tingkat Kesehatan Bank
(Risk Based Bank Rating), Handbook Penilaian Risiko Pasar
KONSEP DASAR RISIKO PASAR (Part I)
Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif
termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi
pasar, termasuk risiko perubahan harga option. Risiko pasar dapat bersumber
dari trading book (posisi yang dimiliki dengan tujuan diperjualbelikan atau
memperoleh keuntungan jangka pendek) maupun banking book (posisi yang dimiliki
dengan ujuan dipelihara hingga jatuh waktu), dan terdiri atas risiko suku
bunga, risiko nilai tukar, risiko harga ekuitas, dan risiko harga komoditas.
Risiko suku bunga, risiko nilai tukar, dan risiko komoditas dapat berasal baik
dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan risiko ekuitas
berasal dari posisi trading book.
Di sini akan diuraikan konsep dasar risiko pasar untuk
meningkatkan pemahaman dalam melakukan penilaian risiko pasar bank.
Konsep-konsep yang diuraikan di bawah ini meliputi: (1) Penilaian risiko suku
bunga dalam kerangka Pengelolaan Aset dan Kewajiban (Asset and Liability
Management/ALM); (2) pengertian trading book, banking book, dan fair value
option; (3) jenis-jenis risiko pasar; (4) metode pengukuran risiko pasar; dan
(5) limit risiko pasar.
1. Pengelolaan Risiko Suku Bunga dalam Kerangka Asset and
Liability Management
a. Tujuan
Asset dan Liability Management (ALM) merupakan alat yang
digunakan oleh manajemen dalam mengelola aset dan kewajibannya untuk
mengoptimalkan potensi pendapatan pada tingkat likuiditas yang memadai.
Pengelolaan risiko suku bunga merupakan bagian dari ALM bank secara
keseluruhan, yang bertujuan untuk:
1) Jangka Pendek
Pengelolaan risiko suku bunga dalam jangka pendek bertujuan
untuk mengelola
dampak perubahan risiko suku bunga terhadap marjin suku
bunga bersih (net
interest margin) bank. Pendekatan ini disebut perspektif
rentabilitas (earnings
perspective).
2) Jangka Panjang
Pengelolaan risiko suku bunga dalam jangka panjang bertujuan
pengelolaan risiko suku bunga dalam jangka panjang adalah untuk mengelola
dampak perubahan suku bunga terhadap nilai ekonomis ekuitas (economic valueof
equity/EVE) bank. Pendekatan ini disebut perspektif nilai ekonomis ekuitas
(economic value of equity).
b. Strategi Pengelolaan Suku Bunga
Dalam mengelola suku bunga, sekurangnya terdapat 3 (tiga)
strategi yang dilakukan
oleh bank yaitu:
1) Strategi asset management
Strategi asset management dalam konteks pengelolaan risiko
suku bunga mencakup proses pengendalian komposisi aset bank untuk menyediakan
likuiditas yang cukup dan pencapaian laba yang optimal.
2) Strategi liability management
Strategi liability management dalam konteks pengelolaan
risiko suku bunga mencakup pengendalian struktur kewajiban (sumber dan bauran
pendanaan) bank agar dapat meyediakan likuiditas dan mendapatkan pendanaan
dengan biaya seefisien mungkin.
3) Strategi funding management
Strategi funding management dalam konteks pengelolaan risiko
suku bunga mencakup pengelolaan volume, bauran, pendapatan, maupun biaya baik
dari sisi aset maupun kewajiban untuk memastikan kecukupan likuiditas maupun memaksimalkan
pencapaian laba.
Secara umum pengelolaan risiko suku bunga dalam kerangka ALM
adalah sebagaimana
Gambar 1. Berdasarkan kerangka tersebut terlihat bahwa
pengelolaan risiko suku
bunga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan
ALM bank sehingga
keduanya harus dilakukan secara terintegrasi.
Gambar 1
Pengelolaan Risiko Suku Bunga pada Kerangka ALM
2. Trading Book, Banking Book, dan Fair Value Option
Eksposur risiko pasar ditimbulkan oleh posisi instrumen
keuangan dalam neraca maupun rekening administratif bank, baik oleh instrumen
kategori trading book, banking book, maupun oleh instrumen yang ditetapkan
untuk diukur pada nilai wajar (Fair Value Option/FVO). Instrumen keuangan
tersebut nilainya akan berubah-ubah mengikuti perubahan faktor-faktor pasar
yaitu suku bunga, nilai tukar, harga ekuitas, atau harga komoditas. Apabila
perubahan faktor pasar berlawanan arah dengan posisi yang dimiliki bank, maka
timbul risiko pasar.
a. Trading book
1) Trading book adalah seluruh posisi instrumen keuangan
dalam neraca dan rekening
administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki
untuk tujuan diperdagangkan
(trading) atau lindung nilai (hedging).
Diperdagangkan (trading), apabila memiliki karakteristik
sebagai berikut:
(1) posisi dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek
(lazimnya jangka
waktu instrumen trading kurang atau sama dengan 90 hari);
(2) posisi dimiliki untuk memperoleh keuntungan jangka
pendek secara aktual
dan/atau potensial dari pergerakan harga (price movement);
atau
(3) posisi yang dimiliki untuk mempertahankan keuntungan
arbitrase ( locking
in arbitrage profits). Arbitrage adalah tindakan ambil
untung dengan
memanfaatkan perbedaan harga (pricing) suatu instrumen
tertentu pada
dua atau lebih pasar keuangan yang berbeda.
b) Lindung nilai (hedging) atas posisi lainnya dalam trading
book.
2) Suatu instrumen keuangan wajib diklasifikasikan sebagai
instrumen trading, terlepas
dari cara memperolehnya, apabila instrumen tersebut
merupakan bagian dari suatu
portofolio yang menunjukkan adanya pola profit taking dalam
jangka pendek,
termasuk apabila posisi tersebut dikategorikan sebagai
posisi Available for Sale (AFS)
tetapi menunjukkan pola jual beli menyerupai pola trading.
Eksposur trading book umumnya dikelola secara harian dan
dilakukan marked to
market. Potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan
nilai wajar dan potensi
kerugian yang berasal dari penurunan nilai wajar diperhitungkan
pada laporan laba rugi
bank.
b. Banking Book
Banking book adalah seluruh posisi instrumen keuangan yang
tidak termasuk dalam
trading book. Posisi banking book terdiri atas dua kategori,
yaitu posisi yang ditujukan
untuk dimiliki hingga jatuh waktu (Hold to Maturity/HTM) dan
posisi yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sehingga tersedia untuk
dijual sewaktu-waktu
(Available for Sale/AFS).
1) Hold to Maturity (HTM)
Posisi HTM adalah posisi yang dimaksudkan untuk tidak dijual
sebelum jatuh tempo,
terlepas dari perubahan harga pasar dan kinerja atau kondisi
keuangan bank.
Instrumen keuangan pada banking book umumnya bersifat jangka
panjang, dicatat
menurut harga perolehan, dan tidak dilakukan marked to
market. Dalam hal bank
menjual/mereklasifikasi investasi HTM dalam jumlah yang
melebihi jumlah yang
dinilai tidak signifikan, pengawas bank memastikan hal-hal
berikut:
a) Bank dilarang menggunakan klasifikasi HTM selama periode
berjalan dan 2
(dua) tahun berikutnya; dan
b) Sisa investasi dalam HTM harus direklasifikasi menjadi
AFS ( tainting rule).
Namun demikian penjualan/reklasifikasi investasi HTM
diperbolehkan apabila
memenuhi kondisi berikut:
a) Dilakukan saat mendekati jatuh tempo/tanggal pembelian
kembali, misalnya
kurang dari tiga bulan sebelum jatuh tempo di mana perubahan
suku bunga
tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai wajar;
b) Bank telah memperoleh kembali hampir seluruh jumlah pokok
aset keuangan
sesuai jadwal atau memperoleh pelunasan yang dipercepat;
atau
c) Terkait dengan kejadian tertentu yang berada di luar
kendali bank, tidak
berulang, dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh
bank.
2) Available for Sale (AFS)
Posisi AFS adalah posisi yang ditujukan untuk dijual hanya
pada saat bank
mengalami kesulitan likuiditas. Instrumen AFS diukur pada
nilai wajar, dengan
potensi keuntungan karena peningkatan nilai wajar maupun
potensi kerugian
karena penurunan nilai wajar instrumen keuangan
diperhitungkan pada ekuitas
(pos pendapatan komprehensif lainnya) sampai dengan saat
instrumen tersebut
dijual dan diperoleh keuntungan atau kerugian. Instrumen AFS
diakui pada nilai
wajar pada saat pertama kali dimiliki dengan asumsi bahwa
nilai wajar tersedia
untuk kebanyakan instrumen keuangan dengan mengacu pada
kuotasi di pasar
aktif atau melalui proses pengukuran dengan model yang dapat
diterima
kewajarannya. Perlu diperhatikan bahwa apabila terdapat pola
jual beli ( trading)
dalam portofolio AFS maka portofolio AFS bank harus
direklasifikasikan sebagai
portofolio trading sesuai standar akuntansi yang berlaku (
tainting rule).
c. Instrumen Keuangan yang Ditetapkan untuk Diukur pada
Nilai Wajar (Fair Value
Option (FVO)
1) Sesuai standar akuntansi yang berlaku, kategori FVO
digunakan untuk menampung
posisi instrumen keuangan yang pada saat pengakuan awal
telah ditetapkan oleh
bank untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba
rugi. Bank dapat
mengkategorikan instrumen keuangan sebagai FVO hanya apabila
instrumen
keuangan memiliki satu atau lebih derivatif melekat
(embedded derivative) atau
ketika melakukannya akan menghasilkan informasi yang lebih
relevan karena:
a) mengeliminasi atau mengurangi secara lebih signifikan
ketidakkonsistenan
pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat
timbul dari
pengukuran aset atau kewajiban atau pengakuan keuntungan dan
kerugian
karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan, atau keduanya
dikelola dan
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan
manajemen risiko
atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi
tentang kelompok
tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci
dari bank,
misalnya Direksi.
2) Terhadap instrumen keuangan kategori FVO bank wajib
melakukan marked to
market, dan potensi keuntungan dari peningkatan nilai wajar
maupun potensi
kerugian karena penurunan nilai wajar diperhitungkan dalam
laporan laba rugi
bank.
No comments:
Post a Comment