Sunday, January 31, 2016

Istilah Perbankan I

(source: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, www.investopedia.com, www.mediabpr.com, dll)

 

dana bersih
pos-pos dalam Laporan Posisi Keuangan yang sudah melalui proses netting atau diselisihkan. Misal: Aset Antar Kantor dengan Kewajiban Antar Kantor.

transfer pricing
Penentuan harga dari suatu barang atau jasa antar entitas hukum dalam suatu konglomerasi keuangan. Misal: bila suatu anak perusahaan menjual produk ke perusahaan induk, maka biaya  yang dibayarkan atas produk tersebut dari perusahaan induk ke perusahaan anak adalah transfer Price.

bank kustodian (custodian bank)
lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi. Aset dapat mencakup semua jenis sekuritas termasuk saham atau obligasi, serta aset seperti perhiasan atau barang berharga lainnya.

'Quote' atau quotation

1.    Harga terakhir di mana sebuah sekuritas atau komoditas di perdagangkan (trading).

2.    Harga terakhir yang disepakati penjual dan pembeli atas suatu aset yang di perjualbelikan

3.    Kuantitas dan harga  terkini di mana sebuah saham dapat dijual atau beli.

 

country atau sovereign Risk
risiko yang terjadi bila pelunasan kembali pinjaman kepada foreign lenders atau investors terkendali (investor atau kreditur asing) oleh adanya pembatasan (restictions) intervensi atau pun campur tangan (interference) dariforeign goverments.

Nilai Nominal (Face Value)
Nilai pokok obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo. 

Recurring Revenue (pendapatan berulang)

Porsi dari pendapatan perusahaan yang sangat mungkin untuk berlanjut di masa depan. Selain itu, pendapatan jenis ini bersifat predictable (dapat diprediksi), stabil, dan dapat diandalkan dimasa depan dengan tingkat kepastian yang tinggi.

 

Bifurcation ( bifurkasi)

Pembelahan atau pemgian dari suatu obyek menjadi 2 unit terpisah yang lebih kecil.


INSTRUMEN CAMPURAN (STRUCTURED TRANSACTION)
Instrumen campuran atau instrumen gabungan adalah instrumen yang terdiri dari kontrak utama (host contract) dan komponen derivatif melekat (embedded derivative). Untuk pelaporan akuntansi, perlu dilakukan Bifurcation Test.  Jika suatu instrumen campuran tidak harus di bifurcate, maka hanya kontrak utama yang akan dicatat dalam pembukuan.  Jika suatu instrumen campuran harus di bifurcate, maka kontrak utama dan derivatif  akan dicatat dalam pembukuan.

 

The notional value

Total nominal dari suatu underlying asset (aset yang mendasarinya) atas suatu sekuritas pada harga sport-nya. Notional value membedakan antara nominal dana yang diinvestasikan dan nominal yang terkait dengan transaksi secara keseluruhan. Notional value didapat dengan mengalikan unit-unit dalam suatu kontrak dengan atau berdasarkan harga spot-nya..

 

Jurnal Pembalik/Reversing Entry (dalam siklus akuntansi)

jurnal pembalik adalah ayat jurnal yang disusun saat awal periode akuntansi yang baru untuk membalik akun jurnal penyesuaian tertentu. Tidak seluruh jurnal penyesuaian perlu dibuatkan jurnal pembalik. ayat jurnal ini dibutuhkan agar terhindar dari kesalahan pencatatan ketika awal periode akuntansi yang baru.Jurnal Pembalik ini sifatnya opsional. dilakukan jika dirasa perlu.


Structured Product
bentuk produk keuangan non konvensional yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan, berupa instrumen keuangan non-derivatif dan derivatif atau derivatif dan derivatif. Dengan kata lain, suatu produk yang ada tambahan komponen derivatif-nya

'Line Of Credit – LOC
Suatu bentuk pengaturan antara Bank dengan nasabah yang mengakibatkan adanya saldo pinjaman maksimum yang diizinkan oleh Bank untuk dipelihara nasabah tersebut. Debitur/nasabah tersebut dapat menarik dana terkait kredit tersebut kapan saja selama tidak melebihi batas maksimum dalam perjanjian. Hal semacam ini biasa terjadi dalam cerukan atau kartu kredit.

Custodian (kustodian)
Institusi keuangan yang menyimpan sekuritas nasabah demi keamanan (untuk meminimalisir risiko pencurian atau kehilangan. Kustodian menyimpan sekuritas dan aset lainnya dalam bentuk fisik maupun elektronik. Karena kustodian bertanggung jawab atas keamanan atas aset dan sekuritas yanng bernilai besar, biasanya kustodian merupakan tergolong badan hukum yang besar dan bonafide.

PDN (Net Open Position atau NOP)

Selisih bersih antara Aktiva dan Pasiva dalam neraca (on balance sheet) untuk setiap valuta asing, ditambah dengan selisih bersih tagihan dan kewajiban, baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif (off balance sheet) untuk setiap valuta asing, yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah (equivalen Rupiah untuk setiap valuta asing).

 

Nota Keterangan

surat keterangan yang menyatakan tentang suatu keadaan berdasarkan perjanjian tertentu; misalnya, dalam perjanjian kredit, sertifikat tanah milik debitur dikuasai oleh notaris dalam rangka proses balik nama; apabila bank setuju, dapat dibuat nota keterangan (cover note) tentang hal tersebut.


Pengertian Arbitrase Valuta Asing


Arbitrase atau arbitrage didefinisikan sebagai aktivitas pembelian atau penjualan suatu komoditi atau produk termasuk valuta asing di suatu tempat pada saat yang sama menjual atau membeli komoditi tersebut di tempat lain dengan tingkat harga yang lebih menguntungkan. Untuk  valuta asing, Arbitrase timbul karena adanya perbedaan tingkat kurs pada mata uang yang sama di beberapa tempat yang berbeda, seperti pada bank atau dealer yang berbeda. Aktivitas  arbitrase pada akhirnya akan menyebabkan tingkat kurs menjadi sama di berbagai tempat.

Thursday, January 21, 2016

Kodifikasi Produk dan Aktivitas Perbankan: Dana Pihak Ketiga (Giro, Tabungan, dan Deposito)

Source:  Kodifikasi dan Aktivitas Bank di Indonesia 2005


Giro
Definisi
Simpanan yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan/ atau sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Tujuan
Secara tradisional merupakan sumber pendanaan bank selain sebagai salah satu aktivitas yang dilakukan bank untuk membantu pengelolaan arus dana nasabah melalui rekening giro tersebut.

Jenis
Jenis – Jenis Giro (berdasarkan LBU)
-Giro yang dapat ditarik sewaktu – waktu
-Giro dalam rangka kustodian: Rekening giro milik nasabah dalam rangka penyelesaian transaksi di pasar uang dan pasar modal melalui suatu Bank
-Giro yang di blokir
  • Dalam rangka escrow account yaitu: Rekening giro nasabah untuk menampung peneriman atas transaksi tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan dengan suatu syarat tertentu.
  • Dalam rangka setoran jaminan:Rekening giro yang di blokir dalam rangka setoran jaminan penerbitan garansi, penerbitan LC, transaksi derivatif, dll.
  • Dalam rangka agunan tunai (cash collateral):Rekening giro yang diblokir sebagai agunan pinjaman

Jenis Penarikan
Dengan Cek, Surat berharga, atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh Bank sebagai pengganti uang tunai.

  • Cek atas nama (order cheque): Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan Bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut.
  • Cek atas unjuk (Bearer cheque): Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan Bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut.
  • Cek silang (Cross Cheque):Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat digunakan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan kedalam rekening penerima cek


Bilyet Giro (BG):Merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan.
BG akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Pencatatan/ sistem akuntansi (Jurnal Sederhana)
Bank mencatat giro sebagai bagian dari kewajiban/ hutang jangka pendek pada sisi pasiva.
  • Misalnya A setor tunai untuk rekening giro (dilihat dari sisi Bank)

Maka Kas  (D) Kas
Rekening Giro (K) Rekening Giro
  • Misalnya A tarik tunai rekening Giro

Maka kas (D) Rekening Giro
Rekening Giro (K) Kas

  • Transaksi non tunai (kliring/ RTGS)

A melakukan transaksi melalui RTGS ke Bank XYZ
Maka Rekening A  (D) Rekening A di BB
Giro BI an BB  (K) Giro BI

Identifikasi risiko
-Risiko likuiditas: disebabkan oleh fluktuasi rekening giro yang relatif lebi tinggi dari pada deposito.
-Risiko pasar: disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk giro dalam valuta asing (valas)

Ketentuan
-UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000;
-UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan;
-Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan

Tabungan
Definisi
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tujuan
Secara tradisional tabungan merupakan sumber pendanaan Bank (khususnya dalam Rupiah).

Jenis
Pencatatan/ Sistem Akuntansi
Bank mencatat tabungan sebagai bagian dari kewajiban/hutang pada sisi pasiva.
  • Misalnya A setor tunai untuk rekening tabungan (dilihat dari sisi Bank).

Maka Kas (D) Kas
Rekening Tabungan (K) Rekening Tabungan
  • Misalnya A tarik tunai rekening Tabungan

Maka kas  (D) Rekening Tabungan
Rekening Tabungan  (K) Kas

Identifikasi Risiko
Risiko likuiditas terutama disebabkan fluktuasi rekening tabungan yang relatif lebih tinggi dibandingkan deposito.

Ketentuan
-UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000;
-UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan;
-Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito DanTabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. 
- Dll

Deposito
Definisi
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
-Rekening deposito dapat dibuka dalam mata uang Rupiah dan valuta asing
-Rekening deposito mendapat bunga tetap dalam jangka waktu tertentu.
-Pada umumnya biaya dana deposito relatif lebih mahal dibandingkan dana yang berasal dari giro dan tabungan

Tujuan
Secara tradisional merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluktuasi dana yang relatif rendah.

Jenis
•Deposit on call
Simpanan yang hanya dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya

•Deposito berjangka
Simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

•Sertifikat Deposito
Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti simpanannya dapat dipindahtangankan.

Pada hakekatnya, sertifikat deposito merupakan surat berharga, namun dalam LBU dikelompokkan sebagai simpanan berjangka.

•Deposito berjangka/ sertifikat deposito yang diblokir
-Dalam rangka escrow account
-Dalam rangka setoran jaminan
-Dalam rangka cash collateral

Pencatatan/ Sistem Akuntansi (jurnal sederhana)
Bank mencatat deposito sebagai bagian dari kewajiban/hutang pada sisi pasiva.
  • Misalnya A setor tunai untuk rekening Deposito (dilihat dari sisi Bank)

Maka Kas  (D) Kas
Rekening Deposito  (K) Rekening Deposito
  • Misalnya A tarik tunai rekening Tabungan

Maka kas  (D) Rekening Deposito
Rekening Deposito  (K) Kas

Identifikasi Risiko
•Risiko likuiditas: terutama pada saat deposito jatuh tempo jika maturity gab antara penghimpunan dana dan penanaman dana negative gap.
•Risiko Pasar (suku bunga dan nilai tukar) terutama bila terjadi currency gap dan interest gap antara penghimpunan dana dan penanaman dana (misalnya Rupiah dengan Valas atau fix rate dengan variable rate).

Identifikasi Risiko
Contoh Risiko suku bunga: Deposito Rp1 M, JW: 1th, i: 7,25%

Ketentuan
-UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000;
-UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan;
-Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito DanTabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. 
-Dll



Perhitungan Bunga
Giro
Rekening Giro di buka pada tgl: 1/12/2015, i: 1,5%



Deposito
Rekening Deposito dibuka tanggal 1/12/2015 sebesar Rp10 Juta, JW: 1 bulan, i:10%/th, pajak: 20%,
maka beban bunga deposito = 10 juta x 10% x 31/365
= 200.000 (Asumsi)
Pajak = 20% x 200.000 = 40.000
Bunga untuk nasabah = 200.000 – 40.000 = 160.000

Pencatatan pembayaran bunga giro/deposito/tabungan oleh Bank
Rekening Giro (D) Beban Bunga Giro/Dep/tab = Rp200.000
Beban Bunga (K) Rekening Giro/Dep/tab = Rp160.000
Hutang Pajak (K) Hutang Pajak = Rp40.000