Friday, November 27, 2015

Penjelasan/Definisi atas Pos-Pos pada Laporan Posisi Keuangan (Passiva)

Berikut adalah penjelasan atau definisi untuk tiap-tiap pos laporan posisi keuangan pada kolom passiva (source: Lampiran SEBI No. 14/5 /DSM Perihal Perubahan Kedua Atas SEBI No. 11/2/DSM tanggal 22 Januari 2009 Perihal Laporan Bulanan Bank Umum):

B. KEWAJIBAN
1. Giro
Adalah simpanan dalam rupiah dan valuta asing milik pihak ketiga bukan bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Dilaporkan pula pada pos ini adalah kredit yang diberikan bank pelapor yang bersaldo kredit dan giro yang diblokir untuk tujuan tertentu, misalnya giro yang diblokir dalam rangka escrow account dan setoran jaminan.
Warkat giro:



2. Tabungan
Adalah simpanan dalam rupiah dan valuta asing milik pihak ketiga bukan bank pada bank pelapor yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.

3. Simpanan Berjangka
Adalah deposito berjangka, deposit on call dan sertifikat deposito dalam rupiah dan valuta asing milik pihak ketiga bukan bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

4. Kewajiban Kepada Bank Indonesia
Adalah seluruh fasilitas yang diterima oleh bank pelapor dari Bank Indonesia. Pada pos ini, dimasukkan antara lain, pelimpahan KLBI dalam rangka penerusan kredit yang belum disalurkan kepada nasabah, dan penarikan kembali KLBI tersebut dari nasabah namun belum ditarik oleh Bank Indonesia.

5. Kewajiban Kepada Bank Lain
Adalah semua jenis kewajiban bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada bank lain, baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Misalnya, Bank A-Jakarta sebagai bank pelapor menerima simpanan dari Bank B-Jakarta, Bank C-New York, atau Bank D-London. Pos ini mencukup pula kewajiban bank pelapor kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Saldo rekening-rekening dalam pos ini tidak boleh dikompensasi dengan saldo rekening-rekening tagihan bank pelapor pada bank lain.

6. Kewajiban Spot dan Derivatif
Adalah kewajiban yang merupakan potensi kerugian yang timbul dari selisih negatif antara nilai kontrak dengan nilai wajar dari suatu transaksi spot dan derivatif pada tanggal laporan.

7. Kewajiban Atas Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo)
Adalah jumlah kewajiban bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang berasal dari kontrak penjualan surat berharga dengan janji dibeli kembali (repo). Pada pos ini, dimasukkan pula SBI yang dijual kepada Bank Indonesia dengan syarat dibeli kembali (repo).

8. Kewajiban Akseptasi
Adalah kewajiban bank pelapor kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang timbul sebagai akibat akseptasi wesel atas dasar L/C berjangka. Dalam pos ini yang dilaporkan adalah nilai wesel atas dasar L/C berjangka yang diaksep.

9. Surat Berharga Yang Diterbitkan
Adalah surat pengakuan hutang jangka pendek dan jangka panjang dalam rupiah dan valuta asing baik atas nama maupun atas unjuk yang diterbitkan oleh bank pelapor yang dibeli atau dimiliki oleh bank dan pihak ketiga bukan bank.

10. Pinjaman Yang Diterima
Adalah pinjaman dalam rupiah dan valuta asing yang diterima bank pelapor dari bank dan pihak ketiga bukan bank. Pada pos ini dimasukkan pula pinjaman yang diterima bank pelapor dalam rangka penerusan kredit tetapi belum disalurkan kepada nasabah dan penempatan bank pelapor pada bank lain dalam bentuk giro yang bersaldo kredit.

11. Setoran Jaminan
Adalah setoran yang diterima bank pelapor dari pihak ketiga bukan bank secara tunai dalam rupiah dan valuta asing untuk keperluan suatu transaksi, misalnya dalam rangka memperoleh bank garansi atau pembukaan L/C.

12. Kewajiban Antar Kantor
Adalah kewajiban bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada kantor pusat dan atau kantor cabang bank yang sama baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Dalam pos ini dimasukkan pula kewajiban bank pelapor kepada kantor cabang lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

13. Kewajiban Pajak Tangguhan
Adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

14. Rupa-Rupa Kewajiban
Adalah kewajiban lainnya yang tidak dapat dimasukkan atau digolongkan ke dalam salah satu dari pos 1 sampai dengan 13.

15. Kepentingan Minoritas (Minority Interest) (dilaporkan pada LBU Konsolidasi)
Adalah bagian hasil usaha dan bagian aset neto dari anak perusahaan yang tidak dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh induk perusahaan.

16. Modal Pinjaman
Adalah penerbitan surat berharga dan/atau pinjaman yang diterima dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi seluruh persyaratan untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Sebelum memperoleh persetujuan Bank Indonesia, penerbitan surat berharga dilaporkan dalam daftar rincian Surat Berharga Yang Diterbitkan dan Pinjaman Yang Diterima dilaporkan dalam daftar rincian Pinjaman Yang Diterima.

17. Modal Disetor
Adalah selisih antara Modal Dasar dengan Modal Yang Belum Disetor dan Saham Yang Dibeli Kembali.

a. Modal Dasar
Adalah jumlah yang tercantum dalam anggaran dasar bank pelapor. Bagi bank yang berbentuk koperasi, modal dasar merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib. Bagi bank yang sepenuhnya merupakan cabang dari bank yang berkantor pusat di luar Indonesia (kantor cabang bank asing, misalnya Bank C-Jakarta) maka yang dimasukkan ke dalam subpos ini adalah nilai lawan modal dasar menurut kurs konversi Bank Indonesia pada saat modal tersebut diterima.

b. Modal yang belum disetor -/-
Adalah jumlah modal atau simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum disetorkan.

c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Adalah saham yang telah dikeluarkan dan diperoleh kembali oleh bank pelapor. Saham yang dibeli kembali dilaporkan sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan, dalam hal bank menggunakan metode nilai nominal (par value method) sesuai PSAK mengenai akuntansi ekuitas.

18. Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap
Adalah selisih penilaian kembali (revaluasi) atas aset tetap milik bank pelapor, sesuai PSAK mengenai aset tetap dan PSAK mengenai properti investasi.

19. Selisih Restrukturisasi Entitas Sepengendali (dilaporkan pada LBU Konsolidasi)
Adalah selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali,sesuai PSAK mengenai akuntansi restrukturisasi entitas sepengendali.

20. Cadangan
Adalah cadangan yang dibentuk menurut ketentuan anggaran dasar dan atau keputusan pemilik atas dasar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai Undang Undang tentang Perseroan Terbatas.
Pos ini dirinci :
a. Cadangan umum
Adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih.
b. Cadangan tujuan
Adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih untuk tujuan tertentu.

21. Laba/Rugi
Adalah laba atau rugi baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan, sebelum dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk deviden.

Thursday, November 26, 2015

Penjelasan/Definisi atas Pos-Pos pada Laporan Posisi Keuangan (Aktiva)

Berikut adalah penjelasan atau definisi untuk tiap-tiap pos laporan posisi keuangan pada kolom aktiva (source: Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum dan Lampiran SEBI No. 14/5 /DSM Perihal Perubahan Kedua Atas SEBI No. 11/2/DSM tanggal 22 Januari 2009 Perihal Laporan Bulanan Bank Umum):

ASET
1. Kas
Adalah uang kartal yang ada dalam kas berupa uang kertas dan uang logam, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Termasuk pula dalam pengertian kas adalah uang kertas dan uang logam asing yang masih berlaku milik bank pelapor. Commemorative coin dan commemorative note yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dilaporkan pada pos Rupa-rupa Aset.
Contoh commemorative notes:

2. Penempatan Pada Bank Indonesia
Adalah penempatan/tagihan bank pelapor baik dalam rupiah maupun valuta asing kepada Bank Indonesia, misalnya giro, FTO (Fine Tuning Operation),dan Fasbi (Fasilitas Bank Indonesia). Penempatan dana bank pelapor pada BI tersebut dicatat sebesar nilai nominal dikurangi dengan diskonto yang belum diamortisasi (carrying value).

3. Penempatan Pada Bank Lain.
Adalah penempatan/tagihan atau simpanan milik bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing pada bank lain baik bank yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Misalnya, Bank A (sebagai bank pelapor) menempatkan dananya pada Bank B-Jakarta, Bank C-London atau Bank D-Tokyo. Saldo rekening penempatan pada bank lain tidak boleh dikompensasi dengan saldo rekening kewajiban kepada bank lain, meskipun terhadap bank yang sama. Dalam pos ini dimasukkan pula penempatan dana bank pelapor pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

4. Tagihan Spot dan Derivatif
Adalah tagihan yang merupakan potensi keuntungan yang timbul dari selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar dari suatu transaksi spot dan derivatif pada tanggal laporan.

5. Surat Berharga
Adalah semua surat pengakuan hutang jangka pendek dan jangka panjang baik dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh bank atau pihak ketiga bukan bank yang dibeli atau dimiliki oleh bank pelapor. Pada pos ini dimasukkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi yang dimiliki oleh bank pelapor yang berasal dari program rekapitalisasi bank umum, wesel ekspor, dan wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

6. Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo)
Adalah Surat Berharga yang dijual oleh bank pelapor dengan janji untuk dibeli kembali sesuai dengan harga yang telah disepakati.

7. Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reverse Repo)
Adalah tagihan bank pelapor kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang berasal dari kontrak pembelian surat berharga dengan janji dijual kembali (reverse repo).

8. Tagihan Akseptasi
Adalah tagihan bank pelapor kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang timbul karena akseptasi wesel atas dasar L/C berjangka. Dalam pos ini yang dilaporkan adalah nilai wesel atas dasar L/C berjangka yang diaksep.

9. Kredit Yang Diberikan
Adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan Bank dan Pihak Ketiga Bukan Bank. Dilaporkan pula pada pos ini pembelian surat berharga yang disertai dengan Note Purchase Agreement (NPA), pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang, cerukan simpanan (giro bersaldo debet/overdraft), tagihan kepada nasabah karena transaksi perdagangan yang telah jatuh waktu belum diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan, dan uang muka/kredit kepada pegawai bank pelapor yang harus dibayar kembali oleh pegawai yang bersangkutan.

10. Penyertaan
Adalah penanaman dana bank pelapor dalam bentuk saham atau akte notarial (recipes) baik dalam rupiah maupun valuta asing pada bank, perusahaan lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan selain lembaga keuangan dalam rangka restrukturisasi kredit. Saham yang dimiliki dalam rangka penyertaan tidak untuk diperjualbelikan.

11. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Adalah cadangan yang wajib dibentuk bank jika terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai aset keuangan atau kelompok aset keuangan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan) dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. Jumlah cadangan kerugian diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini estimasi arus kas masa datang yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan, sesuai PSAK mengenai instrumen keuangan dan PAPI.
a. Surat Berharga
Adalah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk atas surat berharga dalam kategori Tersedia Untuk Dijual dan Dimiliki Hingga Jatuh Tempo.
b. Kredit Yang Diberikan
Adalah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk atas kredit yang diberikan dalam kategori Tersedia Untuk Dijual, Dimiliki Hingga Jatuh Tempo dan Pinjaman Yang Diberikan Dan Piutang.
c. Lainnya
Adalah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk atas aset keuangan lainnya, antara lain penempatan pada bank lain, tagihan akseptasi, penyertaan yang memenuhi kriteria penggunaan metode biaya (cost method) yang tidak memiliki nilai wajar dan penyertaan yang memenuhi kriteria penggunaan metode biaya (cost method) yang memiliki nilai wajar.

12. Aset Tidak Berwujud
Adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.

Akumulasi Amortisasi -/-
Adalah akumulasi sampai dengan akhir bulan laporan dari alokasi sistematis dari jumlah aset tidak berwujud yang dapat didepresiasi selama masa manfaat aset.

13. Aset Tetap dan Inventaris
Adalah aset tetap dan inventaris yang dimiliki bank pelapor dan digunakan dalam kegiatan operasional, termasuk yang berasal dari sewa pembiayaan (finance lease).

Akumulasi Penyusutan Aset Tetap dan Inventaris -/-
Adalah akumulasi sampai dengan akhir bulan laporan dari alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.

14. Properti Terbengkalai
Adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki bank pelapor tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha bank yang lazim (abandoned property) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aktiva bank umum.

15. Aset Yang Diambilalih
Adalah aset yang diperoleh bank pelapor baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank pelapor.

16. Rekening Tunda (Suspense Account)
Adalah transaksi yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam pos yang seharusnya.

17. Aset Antar Kantor
Adalah tagihan atau penempatan bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada kantor pusat dan atau kantor cabang bank yang sama baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Dalam pos ini dimasukkan pula tagihan atau penempatan bank pelapor kepada kantor cabang lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam sub pos dana usaha.

18. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Lainnya
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Lainnya adalah cadangan yang wajib dibentuk bank pelapor
dalam hal terjadi penurunan nilai atas aset tidak berwujud, aset tetap dan inventaris, properti terbengkalai,
dan rekening tunda.

19. Sewa Pembiayaan (dilaporkan pada LBU Konsolidasi dan LBU Perusahaan Anak)
Adalah piutang atau tagihan yang timbul dari sewa pembiayaan yaitu sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset kepada pihak penyewa (lessee), sesuai PSAK mengenai sewa.

20. Aset Pajak Tangguhan
Adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (revocable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.

21. Rupa-Rupa Aset

Adalah aset yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu dari pos 1 sampai dengan 20 di atas. Dalam pos ini dimasukkan pula commemorative coin/note yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Wednesday, November 25, 2015

Analisis Laporan Keuangan Dasar II

Analisis vertikal menekankan struktur keuangan antar komponen laporan keuangan pada periode tertentu. Analisis vertikal membandingkan kinerja perusahaan terhadap diri sendiri.


Contoh analisis vertikal 1:


Contoh Analisis Vertikal 2:

Analisis common-size adalah turunan dari analisis vertikal yang berguna dalam membandingkan data dari bank yang berbeda.

Contoh analisi Common size:
Sebagai contoh pada tahun 2003, kredit yang diberikan Bank XYZ mencapai Rp 9,8 triliun, sedangkan kredit yang diberikan Bank ABC hanya mencapai Rp. 3,7 Triliun. Perbandingan ini dapat mengakibatkan analisis yang dilakukan menjadi bias karena membandingkan dua bank dengan ukuran (size) yang berbeda.
Kredit yang diberikan Bank XYZ tahun 2003 dinyatakan dalam bentuk persentase dari total aktiva yaitu 42,18%, dan kredit yang diberikan Bank ABC hanya 28,79% daro total aktiva. Dalam analisis ini, pada tahun 2003 kinerja Bank XYZ lebih baik dibandingkan kinerja Bank ABC.

Analisis Trend adalah turunan dari analisis horizontal dan vertikal. Dalam metode analisis ini, beberapa periode dibandingkan dengan fokus pada pergerakan pada komponen-komponennya, bukan nominal.
Contoh analisis trend:
Neraca Bank XYZ

Periode Juli 2015 digunakan sebagai periode dasar dan jumlahnya dinyatakan dalam 100%.
Trend % = Nilai Komponen (Rp) ÷ Nilai Tahun Dasar (Rp)

Analisis Laporan Keuangan Dasar I

Analisis Keuangan adalah proses mengevaluasi pengambilan keputusan dengan menggunakan informasi keuangan dan informasi terkait lainnya. Adapun analisis keuangan bukanlah evaluasi akhir, melainkan indikator awal mengenai kinerja bank bersangkutan.


Analisis Laporan Keuangan Perhitungan rasio-rasio analitis dari laporan keuangan dan interpretasi rasio-rasio ini untuk menentukan trend yang terjadi sebagai basis dalam pengambilan keputusan manajemen. Adapun analisis laporan keuangan adalah bagian dari analisis keuangan.

Salah satu cara yang umum digunakan dalam analisis laporan keuangan adalah Analisis Standar yang dibagi menjadi 4 macam:
        Analisis horizontal
        Analisis trend
        Analisis vertikal dan common-size
        Analisis rasio keuangan


Analisis horizontal adalah menyatakan nilai nominal suatu komponen dalam bentuk persentase dari nilai nominal beberapa periode sebelumnya.

Contoh 1:
Kita dapat melihat pada contoh bahwa terdapat perbandingan antara suatu periode (Des 2002) dengan periode yang lain (Des 2003). Analisis horizontal juga menunjukan perubahan pada kedua periode tersebut baik secara nominal maupun persentase.

Contoh 2:

Terdapat perbedaan pada analisis horizontal pada Laporan Posisi Keuangan (sebelumnya disebut “Neraca”) dan Laporan Laba Rugi Komprehensif (sebelumnya disebut “Laporan Laba Rugi” saja). Dalam Laporan Posisi keuangan, perbandingan antar periode dapat lebih bervariasi (interval per bulan, triwulan, atau tahunan). Hal demikian tidak dapat dilakukan pada Laporan Laba Rugi Komprehensif di mana beberapa pos nya merupakan akumulasi dari bulan-bulan sebelum nya pada tahun yang bersangkutan.

contoh:
“Pos Laba (Rugi) Operasional Januari 2015” merupakan jumlah laba atau rugi yang didapat pada bulan Januari 2015.

“Pos Laba (Rugi) Operasional  April 2015” merupakan jumlah laba atau rugi yang didapat pada bulan Januari 2015, Februari 2015, Maret 2015, dan April 2015 (akumulasi).

Umumnya agar kedua pos pada periode yang berbeda tersebut dapat dibandingkan, kedua pos tersebut perlu “disetahunkan” terlebih dahulu.

Tuesday, November 24, 2015

Laporan Keuangan I (Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif)

Laporan Keuangan Bank adalah catatan informasi keuangan pada suatu periode akuntansi untuk menggambarkan kinerja Bank. Laporan keuangan berfungsi untuk menjelaskan sumberdaya ekonomis dari bank dan hak terhadap sumberdaya tersebut. Adapun laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.

Laporan Keuangan Bank untuk tujuan umum terdiri dari (sumber: Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia 2008):
       Laporan Posisi Keuangan (sebelumnya dinamakan “Neraca”)
       Laporan Laba Rugi Komprehensif (sebelumnya dinamakan “Laporan Laba Rugi” saja)
       Laporan Perubahan Ekuitas
       Laporan Arus Kas

       Catatan atas laporan keuangan

Akan tetapi, laporan keuangan bisa juga didukung oleh berbagai laporan lainnya, antara lain Laporan Rekening Administratif, Kualitas Aktiva Produktif, dan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum).


Laporan Posisi Keuangan
Laporan Posisi Keuangan adalah ikhtisar posisi keuangan bank pada titik waktu tertentu. Laporan ini menjelaskan sumberdaya ekonomis sebuah organisasi dan hak terhadap sumberdaya tersebut.
Laporan Posisi Keuangan terbagi menjadi 3 komponen yaitu aktiva, kewajiban, dan ekuitas/modal.

Aktiva
          Menjelaskan apa yang dimiliki bank.
          Menjelaskan investasi yang dilakukan untuk menghasilkan pendapatan.
          Penggunaan dan penempatan dari dana yang disediakan oleh pasiva

Kewajiban
          Menjelaskan apa yang dimiliki pihak luar dan berada dalam tanggung jawab bank
          Sumber dari dana yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan pada aktiva


Ekuitas (modal)
      •        Menjelaskan modal atau nilai bersih sebuah bank.

AKTIVA = PASIVA
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS
(PASIVA TERDIRI DARI KEWAJIBAN DAN EKUITAS)
(Kas + Surat Berharga + Pinjaman Kredit + Aktiva Lainnya) = (DPK + Pasiva Selain DPK) + (Modal)
Penjelasan dari komponen/pos dari Laporan Posisi Keuangan akan saya cantumkan pada posting mendatang.

Berikut adalah penjabaran/penggambaran sederhana dari Laporan Posisi Keuangan (sekedar untuk pemahaman)


Pos-pos pada kolom aset terdiri atas aset lancar dan tidak lancar diurutkan dari atas ke bawah sesuai dengan likuiditasnya (posisi teratas adalah aset lancar dan posisi terbawah adalah aset tetap). Hal yang serupa juga terjadi kolom pada kewajiban yang terdiri atas kewajiban jangka panjang (posisi terbawah) dan kewajiban jangka pendek.
Adapun sebaiknya jumlah dari aset lancar dan kewajiban lancar tidak jauh berbeda (match). Bila tidak demikian (mismatch) maka bank akan mengalami keterlambatan dalam pembayaran kewajiban jangka pendeknya (mengakibatkan bunga) atau efisiensinya penggunaan dana yang dimiliki bank.

Laporan Laba Rugi Komprehensif
Laporan Laba Rugi Komprehensif berfungsi untuk menjelaskan kinerja keuangan pada periode waktu tertentu. Laporan ini juga meringkas seluruh pendapatan yang diterima dan beban yang terjadi pada periode akuntasi tertentu. Adapun bank membuat laporan ini untuk menentukan perbedaan pendapatan dan bebannya (laba/rugi).
Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal bank  selama suatu periode yang mengakibatkan kenaikan ekuitas dan tidak secara langsung berasal dari kontribusi penanam modal.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva/terjadinya kewajiban yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal

Berikut adalah gambaran sederhana dari Laporan Laba Rugi Komprehensif (sekedar untuk pemahaman)
Pendapatan Bunga + Pendapatan Operasional Non Bunga = Pendapatan Operasional
Beban Bunga + Beban Operasional Non Bunga = Beban Operasional

Adapun salah satu output utama dari Laporan Laba Rugi Komprehensif adalah BOPO yang akan dijelaskan lebih lanjut pada posting mendatang dengan formula sebagai berikut.


Sunday, November 22, 2015

Dasar-Dasar Perbankan

source: UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992

Saat ini, semua pasti telah akrab dengan Bank. Sayangnya, menurut survey yang pernah dilakukan oleh suat lembaga pemerintah, Di Indonesia memang sudah banyak yang memakai produk perbankan (mencapai 40% dari total jumlah penduduk di Indonesia), tetapi orang yang mengerti dengan perbankan dan produknya berjumlah masih di bawah 10% dari jumlah penduduk Indonesia.
I.       Mengenal Bank
·     Menurut UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 Pasal 1, definisi dari Bank bisa dikatakan:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
·     Dalam pasal 3 disebutkan bahwa fungsi utama Bank adalah “sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”
·       Dalam pasal 4 disebutkan bahwa tujuan adanya Bank adalah untuk “menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.”
Nah, dari pasal-pasal ini kita bisa melihat sesuatu yang membuat Bank begitu istimewa, yaitu Bank dapat “menghimpun dana”. Dana yang dimaksud di sini tentunya adalah dari masyarakat luas. Hal ini menimbulkan 2 dampak:
·            Menjadikan bank sebagai sarana atau instrumen pemerintah untuk mengatur kondisi moneter di Indonesia.
·            Menjadikan Bank sebagai salah satu bisnis yang menarik bagi para pemilik modal. Istilah kasarnya, pemilik modal dapat melakukan usaha dengan “menggunakan uang orang lain”.
Satu hal lagi yang ini saya tekankan dari pasal adalah kata “menyalurkan” dengan gambar berikut.
 Jadi, Bank dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dengan memeratakan persebaran dana yang ada.

II JENIS DAN USAHA BANK
Bank terdiri atas berbagai jenis, menurut UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992
·         Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

Adapun perbedaannya adalah sbb:
·         Kegiatan Usaha Bank Umum (Konvensional), a.l :
-     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-     Memberikan kredit;
-     Menerbitkan surat pengakuan hutang;
-     Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
§  Surat pengakuan hutang;
§  Sertifikat BI (SBI)
-       Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
-       Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain;
-       Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
-       Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
-       Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
-       Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
-       Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan

·         Kegiatan /Aktivitas Utama BPR (konvensional) a.l:
-     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan , dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-     Memberikan kredit;
-     Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
·         Larangan Kegiatan BPR , a.l. :
-     Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
-     Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (PVA);
-     Melakukan penyertaan modal;
-     Melakukan usaha perasuransian;
Terdapat banyak perbedaan diantara keduanya, tetapi salah satu yang paling utama dan perlu di highlight adalah bahwa BPR tidak bisa melakukan lalu lintas pembayaran (transfer dana, cek/giro/kliring, dan semacamnya) dan transaksi Valas (valuta asing atau mata uang asing). Larangan-larangan pada BPR dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan.
 Mengenai transaksi Valas, harus diketahui juga bahwa BPR masih boleh melakukan kegiatan selayaknya money changer (jual beli/ penukaran mata uang asing). Transaksi Valas yang dilarang adalah terkait dengan operasional perbankannya, misal: menyediakan rekening dalan mata uang asing kepada nasabah dsb.