Sunday, November 22, 2015

Dasar-Dasar Perbankan

source: UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992

Saat ini, semua pasti telah akrab dengan Bank. Sayangnya, menurut survey yang pernah dilakukan oleh suat lembaga pemerintah, Di Indonesia memang sudah banyak yang memakai produk perbankan (mencapai 40% dari total jumlah penduduk di Indonesia), tetapi orang yang mengerti dengan perbankan dan produknya berjumlah masih di bawah 10% dari jumlah penduduk Indonesia.
I.       Mengenal Bank
·     Menurut UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 Pasal 1, definisi dari Bank bisa dikatakan:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
·     Dalam pasal 3 disebutkan bahwa fungsi utama Bank adalah “sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”
·       Dalam pasal 4 disebutkan bahwa tujuan adanya Bank adalah untuk “menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.”
Nah, dari pasal-pasal ini kita bisa melihat sesuatu yang membuat Bank begitu istimewa, yaitu Bank dapat “menghimpun dana”. Dana yang dimaksud di sini tentunya adalah dari masyarakat luas. Hal ini menimbulkan 2 dampak:
·            Menjadikan bank sebagai sarana atau instrumen pemerintah untuk mengatur kondisi moneter di Indonesia.
·            Menjadikan Bank sebagai salah satu bisnis yang menarik bagi para pemilik modal. Istilah kasarnya, pemilik modal dapat melakukan usaha dengan “menggunakan uang orang lain”.
Satu hal lagi yang ini saya tekankan dari pasal adalah kata “menyalurkan” dengan gambar berikut.
 Jadi, Bank dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dengan memeratakan persebaran dana yang ada.

II JENIS DAN USAHA BANK
Bank terdiri atas berbagai jenis, menurut UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992
·         Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

Adapun perbedaannya adalah sbb:
·         Kegiatan Usaha Bank Umum (Konvensional), a.l :
-     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-     Memberikan kredit;
-     Menerbitkan surat pengakuan hutang;
-     Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
§  Surat pengakuan hutang;
§  Sertifikat BI (SBI)
-       Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
-       Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain;
-       Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
-       Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
-       Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
-       Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
-       Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan

·         Kegiatan /Aktivitas Utama BPR (konvensional) a.l:
-     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan , dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-     Memberikan kredit;
-     Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
·         Larangan Kegiatan BPR , a.l. :
-     Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
-     Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (PVA);
-     Melakukan penyertaan modal;
-     Melakukan usaha perasuransian;
Terdapat banyak perbedaan diantara keduanya, tetapi salah satu yang paling utama dan perlu di highlight adalah bahwa BPR tidak bisa melakukan lalu lintas pembayaran (transfer dana, cek/giro/kliring, dan semacamnya) dan transaksi Valas (valuta asing atau mata uang asing). Larangan-larangan pada BPR dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan.
 Mengenai transaksi Valas, harus diketahui juga bahwa BPR masih boleh melakukan kegiatan selayaknya money changer (jual beli/ penukaran mata uang asing). Transaksi Valas yang dilarang adalah terkait dengan operasional perbankannya, misal: menyediakan rekening dalan mata uang asing kepada nasabah dsb.
                       


No comments:

Post a Comment