Friday, November 27, 2015

Penjelasan/Definisi atas Pos-Pos pada Laporan Posisi Keuangan (Passiva)

Berikut adalah penjelasan atau definisi untuk tiap-tiap pos laporan posisi keuangan pada kolom passiva (source: Lampiran SEBI No. 14/5 /DSM Perihal Perubahan Kedua Atas SEBI No. 11/2/DSM tanggal 22 Januari 2009 Perihal Laporan Bulanan Bank Umum):

B. KEWAJIBAN
1. Giro
Adalah simpanan dalam rupiah dan valuta asing milik pihak ketiga bukan bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Dilaporkan pula pada pos ini adalah kredit yang diberikan bank pelapor yang bersaldo kredit dan giro yang diblokir untuk tujuan tertentu, misalnya giro yang diblokir dalam rangka escrow account dan setoran jaminan.
Warkat giro:



2. Tabungan
Adalah simpanan dalam rupiah dan valuta asing milik pihak ketiga bukan bank pada bank pelapor yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.

3. Simpanan Berjangka
Adalah deposito berjangka, deposit on call dan sertifikat deposito dalam rupiah dan valuta asing milik pihak ketiga bukan bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

4. Kewajiban Kepada Bank Indonesia
Adalah seluruh fasilitas yang diterima oleh bank pelapor dari Bank Indonesia. Pada pos ini, dimasukkan antara lain, pelimpahan KLBI dalam rangka penerusan kredit yang belum disalurkan kepada nasabah, dan penarikan kembali KLBI tersebut dari nasabah namun belum ditarik oleh Bank Indonesia.

5. Kewajiban Kepada Bank Lain
Adalah semua jenis kewajiban bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada bank lain, baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Misalnya, Bank A-Jakarta sebagai bank pelapor menerima simpanan dari Bank B-Jakarta, Bank C-New York, atau Bank D-London. Pos ini mencukup pula kewajiban bank pelapor kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Saldo rekening-rekening dalam pos ini tidak boleh dikompensasi dengan saldo rekening-rekening tagihan bank pelapor pada bank lain.

6. Kewajiban Spot dan Derivatif
Adalah kewajiban yang merupakan potensi kerugian yang timbul dari selisih negatif antara nilai kontrak dengan nilai wajar dari suatu transaksi spot dan derivatif pada tanggal laporan.

7. Kewajiban Atas Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo)
Adalah jumlah kewajiban bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang berasal dari kontrak penjualan surat berharga dengan janji dibeli kembali (repo). Pada pos ini, dimasukkan pula SBI yang dijual kepada Bank Indonesia dengan syarat dibeli kembali (repo).

8. Kewajiban Akseptasi
Adalah kewajiban bank pelapor kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang timbul sebagai akibat akseptasi wesel atas dasar L/C berjangka. Dalam pos ini yang dilaporkan adalah nilai wesel atas dasar L/C berjangka yang diaksep.

9. Surat Berharga Yang Diterbitkan
Adalah surat pengakuan hutang jangka pendek dan jangka panjang dalam rupiah dan valuta asing baik atas nama maupun atas unjuk yang diterbitkan oleh bank pelapor yang dibeli atau dimiliki oleh bank dan pihak ketiga bukan bank.

10. Pinjaman Yang Diterima
Adalah pinjaman dalam rupiah dan valuta asing yang diterima bank pelapor dari bank dan pihak ketiga bukan bank. Pada pos ini dimasukkan pula pinjaman yang diterima bank pelapor dalam rangka penerusan kredit tetapi belum disalurkan kepada nasabah dan penempatan bank pelapor pada bank lain dalam bentuk giro yang bersaldo kredit.

11. Setoran Jaminan
Adalah setoran yang diterima bank pelapor dari pihak ketiga bukan bank secara tunai dalam rupiah dan valuta asing untuk keperluan suatu transaksi, misalnya dalam rangka memperoleh bank garansi atau pembukaan L/C.

12. Kewajiban Antar Kantor
Adalah kewajiban bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada kantor pusat dan atau kantor cabang bank yang sama baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Dalam pos ini dimasukkan pula kewajiban bank pelapor kepada kantor cabang lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

13. Kewajiban Pajak Tangguhan
Adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

14. Rupa-Rupa Kewajiban
Adalah kewajiban lainnya yang tidak dapat dimasukkan atau digolongkan ke dalam salah satu dari pos 1 sampai dengan 13.

15. Kepentingan Minoritas (Minority Interest) (dilaporkan pada LBU Konsolidasi)
Adalah bagian hasil usaha dan bagian aset neto dari anak perusahaan yang tidak dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh induk perusahaan.

16. Modal Pinjaman
Adalah penerbitan surat berharga dan/atau pinjaman yang diterima dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi seluruh persyaratan untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Sebelum memperoleh persetujuan Bank Indonesia, penerbitan surat berharga dilaporkan dalam daftar rincian Surat Berharga Yang Diterbitkan dan Pinjaman Yang Diterima dilaporkan dalam daftar rincian Pinjaman Yang Diterima.

17. Modal Disetor
Adalah selisih antara Modal Dasar dengan Modal Yang Belum Disetor dan Saham Yang Dibeli Kembali.

a. Modal Dasar
Adalah jumlah yang tercantum dalam anggaran dasar bank pelapor. Bagi bank yang berbentuk koperasi, modal dasar merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib. Bagi bank yang sepenuhnya merupakan cabang dari bank yang berkantor pusat di luar Indonesia (kantor cabang bank asing, misalnya Bank C-Jakarta) maka yang dimasukkan ke dalam subpos ini adalah nilai lawan modal dasar menurut kurs konversi Bank Indonesia pada saat modal tersebut diterima.

b. Modal yang belum disetor -/-
Adalah jumlah modal atau simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum disetorkan.

c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Adalah saham yang telah dikeluarkan dan diperoleh kembali oleh bank pelapor. Saham yang dibeli kembali dilaporkan sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan, dalam hal bank menggunakan metode nilai nominal (par value method) sesuai PSAK mengenai akuntansi ekuitas.

18. Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap
Adalah selisih penilaian kembali (revaluasi) atas aset tetap milik bank pelapor, sesuai PSAK mengenai aset tetap dan PSAK mengenai properti investasi.

19. Selisih Restrukturisasi Entitas Sepengendali (dilaporkan pada LBU Konsolidasi)
Adalah selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali,sesuai PSAK mengenai akuntansi restrukturisasi entitas sepengendali.

20. Cadangan
Adalah cadangan yang dibentuk menurut ketentuan anggaran dasar dan atau keputusan pemilik atas dasar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai Undang Undang tentang Perseroan Terbatas.
Pos ini dirinci :
a. Cadangan umum
Adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih.
b. Cadangan tujuan
Adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih untuk tujuan tertentu.

21. Laba/Rugi
Adalah laba atau rugi baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan, sebelum dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk deviden.

No comments:

Post a Comment