Thursday, November 26, 2015

Penjelasan/Definisi atas Pos-Pos pada Laporan Posisi Keuangan (Aktiva)

Berikut adalah penjelasan atau definisi untuk tiap-tiap pos laporan posisi keuangan pada kolom aktiva (source: Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum dan Lampiran SEBI No. 14/5 /DSM Perihal Perubahan Kedua Atas SEBI No. 11/2/DSM tanggal 22 Januari 2009 Perihal Laporan Bulanan Bank Umum):

ASET
1. Kas
Adalah uang kartal yang ada dalam kas berupa uang kertas dan uang logam, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Termasuk pula dalam pengertian kas adalah uang kertas dan uang logam asing yang masih berlaku milik bank pelapor. Commemorative coin dan commemorative note yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dilaporkan pada pos Rupa-rupa Aset.
Contoh commemorative notes:

2. Penempatan Pada Bank Indonesia
Adalah penempatan/tagihan bank pelapor baik dalam rupiah maupun valuta asing kepada Bank Indonesia, misalnya giro, FTO (Fine Tuning Operation),dan Fasbi (Fasilitas Bank Indonesia). Penempatan dana bank pelapor pada BI tersebut dicatat sebesar nilai nominal dikurangi dengan diskonto yang belum diamortisasi (carrying value).

3. Penempatan Pada Bank Lain.
Adalah penempatan/tagihan atau simpanan milik bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing pada bank lain baik bank yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Misalnya, Bank A (sebagai bank pelapor) menempatkan dananya pada Bank B-Jakarta, Bank C-London atau Bank D-Tokyo. Saldo rekening penempatan pada bank lain tidak boleh dikompensasi dengan saldo rekening kewajiban kepada bank lain, meskipun terhadap bank yang sama. Dalam pos ini dimasukkan pula penempatan dana bank pelapor pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

4. Tagihan Spot dan Derivatif
Adalah tagihan yang merupakan potensi keuntungan yang timbul dari selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar dari suatu transaksi spot dan derivatif pada tanggal laporan.

5. Surat Berharga
Adalah semua surat pengakuan hutang jangka pendek dan jangka panjang baik dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh bank atau pihak ketiga bukan bank yang dibeli atau dimiliki oleh bank pelapor. Pada pos ini dimasukkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi yang dimiliki oleh bank pelapor yang berasal dari program rekapitalisasi bank umum, wesel ekspor, dan wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

6. Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo)
Adalah Surat Berharga yang dijual oleh bank pelapor dengan janji untuk dibeli kembali sesuai dengan harga yang telah disepakati.

7. Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reverse Repo)
Adalah tagihan bank pelapor kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang berasal dari kontrak pembelian surat berharga dengan janji dijual kembali (reverse repo).

8. Tagihan Akseptasi
Adalah tagihan bank pelapor kepada bank dan pihak ketiga bukan bank yang timbul karena akseptasi wesel atas dasar L/C berjangka. Dalam pos ini yang dilaporkan adalah nilai wesel atas dasar L/C berjangka yang diaksep.

9. Kredit Yang Diberikan
Adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan Bank dan Pihak Ketiga Bukan Bank. Dilaporkan pula pada pos ini pembelian surat berharga yang disertai dengan Note Purchase Agreement (NPA), pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang, cerukan simpanan (giro bersaldo debet/overdraft), tagihan kepada nasabah karena transaksi perdagangan yang telah jatuh waktu belum diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan, dan uang muka/kredit kepada pegawai bank pelapor yang harus dibayar kembali oleh pegawai yang bersangkutan.

10. Penyertaan
Adalah penanaman dana bank pelapor dalam bentuk saham atau akte notarial (recipes) baik dalam rupiah maupun valuta asing pada bank, perusahaan lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan selain lembaga keuangan dalam rangka restrukturisasi kredit. Saham yang dimiliki dalam rangka penyertaan tidak untuk diperjualbelikan.

11. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Adalah cadangan yang wajib dibentuk bank jika terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai aset keuangan atau kelompok aset keuangan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan) dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. Jumlah cadangan kerugian diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini estimasi arus kas masa datang yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan, sesuai PSAK mengenai instrumen keuangan dan PAPI.
a. Surat Berharga
Adalah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk atas surat berharga dalam kategori Tersedia Untuk Dijual dan Dimiliki Hingga Jatuh Tempo.
b. Kredit Yang Diberikan
Adalah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk atas kredit yang diberikan dalam kategori Tersedia Untuk Dijual, Dimiliki Hingga Jatuh Tempo dan Pinjaman Yang Diberikan Dan Piutang.
c. Lainnya
Adalah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk atas aset keuangan lainnya, antara lain penempatan pada bank lain, tagihan akseptasi, penyertaan yang memenuhi kriteria penggunaan metode biaya (cost method) yang tidak memiliki nilai wajar dan penyertaan yang memenuhi kriteria penggunaan metode biaya (cost method) yang memiliki nilai wajar.

12. Aset Tidak Berwujud
Adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.

Akumulasi Amortisasi -/-
Adalah akumulasi sampai dengan akhir bulan laporan dari alokasi sistematis dari jumlah aset tidak berwujud yang dapat didepresiasi selama masa manfaat aset.

13. Aset Tetap dan Inventaris
Adalah aset tetap dan inventaris yang dimiliki bank pelapor dan digunakan dalam kegiatan operasional, termasuk yang berasal dari sewa pembiayaan (finance lease).

Akumulasi Penyusutan Aset Tetap dan Inventaris -/-
Adalah akumulasi sampai dengan akhir bulan laporan dari alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.

14. Properti Terbengkalai
Adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki bank pelapor tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha bank yang lazim (abandoned property) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aktiva bank umum.

15. Aset Yang Diambilalih
Adalah aset yang diperoleh bank pelapor baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank pelapor.

16. Rekening Tunda (Suspense Account)
Adalah transaksi yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam pos yang seharusnya.

17. Aset Antar Kantor
Adalah tagihan atau penempatan bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada kantor pusat dan atau kantor cabang bank yang sama baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Dalam pos ini dimasukkan pula tagihan atau penempatan bank pelapor kepada kantor cabang lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam sub pos dana usaha.

18. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Lainnya
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Lainnya adalah cadangan yang wajib dibentuk bank pelapor
dalam hal terjadi penurunan nilai atas aset tidak berwujud, aset tetap dan inventaris, properti terbengkalai,
dan rekening tunda.

19. Sewa Pembiayaan (dilaporkan pada LBU Konsolidasi dan LBU Perusahaan Anak)
Adalah piutang atau tagihan yang timbul dari sewa pembiayaan yaitu sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset kepada pihak penyewa (lessee), sesuai PSAK mengenai sewa.

20. Aset Pajak Tangguhan
Adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (revocable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.

21. Rupa-Rupa Aset

Adalah aset yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu dari pos 1 sampai dengan 20 di atas. Dalam pos ini dimasukkan pula commemorative coin/note yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

No comments:

Post a Comment