Wednesday, December 2, 2015

PERHITUNGAN RASIO KEUANGAN BANK

(Source: LAMPIRAN 14 SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 13/30/DPNP TANGGAL 16 DESEMBER 2011 PERIHAL PERUBAHAN KETIGA ATAS SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 3/30/DPNP TANGGAL 14 DESEMBER 2001 PERIHAL LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI TRIWULAN DAN BULANAN BANK UMUM SERTA LAPORAN TERTENTU YANG DISAMPAIKAN KEPADA BANK INDONESIA

Rasio Kinerja
Adapun Rasio atas kinerja bank dapat dikategorikan lebih rinci dan akan dijelaskan pada postingan yang lain.
1.  Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR)


·  Perhitungan Modal dan Aset Tertimbang Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.
·      Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dan Risiko Pasar didasarkan pada nilai tercatat aset dalam neraca (setelah dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN).

2.  Aset produktif bermasalah dan aset non produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non produktif.
  • Cakupan komponen dan kualitas aset produktif dan aset non produktif sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum.
  • Aset produktif bermasalah dan aset non produktif bermasalah adalah aset dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
  • Aset produktif bermasalah dan aset non produktif bermasalah dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca, secara gross (sebelum dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN).
  • Total aset produktif dan total aset non produktif dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca, secara gross (sebelum dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN).
  • Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).

3. Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif

  • Cakupan komponen dan kualitas aset produktif sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum.
  • Aset produktif bermasalah adalah aset produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
  •  Aset produktif bermasalah dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca, secara gross (sebelum dikurangi CKPN).
  • Total aset produktif dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca, secara gross (sebelum dikurangi CKPN).
  • Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).


4. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan terhadap aset produktif


  • CKPN adalah cadangan yang wajib dibentuk Bank sesuai ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengenai Instrumen Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), yang mencakup CKPN individual dan CKPN kolektif.
  • Cakupan komponen aset produktif sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum.
  • Total aset produktif dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca sebelum dikurangi CKPN.
  • Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).
 5. NPL (Non Performing Loan) gross
  • Kredit adalah kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum.
  • Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
  • Kredit bermasalah dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca, secara gross (sebelum dikurangi CKPN).
  • Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca, secara gross (sebelum dikurangi CKPN).
  • Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).
6. NPL net
  • Kredit adalah kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum.
  • Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
  • Kredit bermasalah dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca.
  • CKPN kredit adalah cadangan yang wajib dibentuk Bank sesuai ketentuan dalam PSAK mengenai Instrumen Keuangan dan PAPI, yang mencakup CKPN kredit secara individual dan kolektif.
  • Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca, secara gross (sebelum dikurangi CKPN).
  • Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).

7. ROA (Return On Assets)
  • Yang dimaksud laba sebelum pajak adalah laba tahun berjalan sebelum pajak.
  • Contoh perhitungan laba sebelum pajak disetahunkan:
           Untuk posisi Juni:
(akumulasi laba per posisi Juni dibagi 6) x 12

     Contoh Perhitungan Rata-rata total aset:
Untuk posisi Juni:
(penjumlahan total aset posisi Januari sampai dengan Juni) dibagi 6

8. ROE ( Return On Equity)

• Yang dimaksud laba setelah pajak adalah laba bersih tahun berjalan setelah pajak.
     Penghitungan laba setelah pajak disetahunkan.
Contoh:
Untuk posisi Juni:
(akumulasi laba per posisi Juni dibagi 6) x 12
•   Rata-rata ekuitas: rata-rata modal inti (tier 1)
Contoh:
Untuk posisi Juni:
(penjumlahan modal inti Januari sampai dengan Juni) dibagi 6
     Perhitungan modal inti dilakukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.
9. NIM (Net Interest Margin)

     Pendapatan bunga bersih:
Pendapatan bunga – beban bunga
     Pendapatan bunga bersih disetahunkan.
Contoh:
Untuk posisi Juni:
(akumulasi pendapatan bunga bersih per posisi Juni dibagi 6) x 12
10. BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional)

  •  Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).


11. LDR (Kredit terhadap dana pihak ketiga)

     Kredit adalah kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum.
     Dana pihak ketiga mencakup giro, tabungan, dan deposito (tidak termasuk antar bank).
     Adapun LDR telah menjadi LFR (Loan to Funding Ratio) dengan penjelasan lebih lanjut pada postingan yang lain.

Kepatuhan (Compliance)
1. a. Persentase Pelanggaran BMPK
a.1. Pihak Terkait
a.2. Pihak Tidak Terkait
b. Persentase Pelampauan BMPK
b.1. Pihak Terkait
b.2. Pihak Tidak Terkait
2. Giro Wajib Minimum (GWM)
a. GWM Rupiah-Primer
    b. GWM valuta asing

3. Posisi Devisa Neto (PDN) secara

Perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPK dilakukan sesuai ketentuan BMPK yang berlaku.
Perhitungan persentase GWM Rupiah-Primer dan GWM Valuta Asing pada posisi laporan dilakukan sesuai ketentuan GWM yang berlaku.
Keseluruhan Perhitungan persentase PDN pada posisi laporan dilakukan sesuai ketentuan PDN yang berlaku.


Adapun penjelasan mengenai ketentuan BMPK, GWM, dan PDN tersebut akan dijelaskan pada postingan yang lain.

No comments:

Post a Comment