Thursday, December 10, 2015

PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA

(Source:UU No. 13 tahun 1968  yang telah diubah dengan UU No. 23 tahun 1999 dan UU No. 21 Th 2011 Tentang OJK)


Pengawasan Bank sblm 31 Des 2013 dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), berdasarkan: UU No. 13 tahun 1968  yang telah diubah dengan UU No. 23 tahun 1999.

Pasal 8
Bank Indonesia mempunyai tugas sbb:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur & mengawasi Bank.


Pasal 7
Bank Indonesia mempunyai fungsi untuk MENCAPAI  & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH

Sesuai UU OJK (UU No. 21 Th 2011 Tentang OJK), fungsi pengawasan Bank akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2014.

UU No. 21 Th 2011 Tentang OJK

Pasal 4
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  • terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  • mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  • mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.


Pasal 5
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Pasal 6
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga    Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

 Pasal  7
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
  • pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank , yang meliputi:

    1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
    2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;


  • pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

    1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
    2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
    3. sistem informasi debitur;
    4. pengujian kredit (credit testing); dan
    5. standar akuntansi bank;


  • pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

    1. manajemen risiko;
    2. tata kelola bank;
    3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
    4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan

  • pemeriksaan bank


Pasal  8
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
  • menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  • menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  • menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal  9
Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
  • menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  • memberikan dan/atau mencabut:

    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain,

sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

No comments:

Post a Comment