Monday, December 14, 2015

Penilaian Kesehatan Bank (RBBR)

(Source: (Source:UU No. 13 tahun 1968  yang telah diubah dengan UU No. 23 tahun 1999 dan UU No. 21 Th 2011 Tentang OJK)

Sistem Pengawasan Bank:
1.  Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision atau CBS)

Menekankan pemantauan kepatuhan (compliance) bank untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.

2.  Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision atau RBS)
Merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. 

 RBS adalah pengawasan yang terfokus kepada evaluasi risiko, identifikasi permasalahan yang secara material mempengaruhi kondisi bank baik saat ini maupun yang akan datang dan tindakan serta rencana bank mengantisipasi permasalahan dan potensi permasalahan sebelum masalah tersebut berpengaruh kepada tingkat kesehatan bank (future orientation and pre-emptive approach).
  • RBS merupakan serangkaian tahapan yang memuat teknik dan prosedur untuk mengawasi/memeriksa suatu bank dengan memfokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risks) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control systems), yang bertujuan a.l. untuk:
  Memfokuskan kepada aktivitas fungsional bank yang mengandung risiko tinggi;
   Memungkinkan pencegahan terhadap terjadinya permasalahan pada bisnis dan elemen penunjang kegiatan operasional bank yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi;

Untuk menjaga dan mendorong perbankan tumbuh sehat dan berkesinambungan, penerapan pola pengawasan berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang berlaku secara internasional: 
ü  Berorientasi ke depan (forward looking).
ü Fokus pada risiko-risiko yang ada atau melekat (inherent risk) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system).
ü Memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.
Pola RBS (risk based supervision) yang diterapkan pemerintah saat ini tidak mengesampingkan pengawasan kepatuhan Bank terhadap ketentuan (compliance).

Sejak 1 Januari 2012 à Tingkat Kesehatan Bank disebut sebagai Risk Based Bank Rating (RBBR)
üDilakukan penggabungan antara pengawasan berdasarkan compliance/kepatuhan (CAMEL Rating atau Capital Assets Management Earnings Liquidity) dengan RBS.
ü  Faktor Penilaian yang digunakan (merupakan gabungan antara RBS dan Compliance):
1)    Profil Risiko >> konsep dari RBS
2)    Good Corporate Governance >> konsep dari RBS
3)    Rentabilitas >> konsep dari compliance based
4)    Modal >> konsep dari compliance based

Penilaian Profil Risiko à didasarkan pada penilaian atas 8 jenis risiko yang ada pada Bank

1. Risiko Kredit: Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya

2. Risiko Pasar: Risiko yang timbul krn adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yg dapat merugikan bank. Variabel pasar a.l. suku bunga dan nilai tukar.

3. Risiko Likuiditas: Risiko yg a.l. disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yg telah jatuh tempo.

4. Risiko Operasional: Risiko yg antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yg mempengaruhi operasional bank.

5. Risiko Hukum: Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, a.l. disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhi syarat sahnya kontra.

6. Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dg kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank

7. Risiko Stratejik: Risiko yang antara lain disebabkan penetapan dan pelaksanaan strategi dan/atau pengambilan keputusan bisnis yg tidak tepat atau kurang reponsifnya bank terhadap perubahan eksternal.

8. Risiko Kepatuhan: Risiko yg disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.




 Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Risiko:


  1. Peringkat komposit tingkat kesehatan ditetapkan berdasarkan hasil analisis peringkat 4 (empat) faktor.
  2. Penilaian 4 (empat) faktor yang mencakup profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), rentabilitas (earnings), dan permodalan (capital),  dilakukan melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari masing-masing faktor.

No comments:

Post a Comment