Thursday, January 21, 2016

Kodifikasi Produk dan Aktivitas Perbankan: Dana Pihak Ketiga (Giro, Tabungan, dan Deposito)

Source:  Kodifikasi dan Aktivitas Bank di Indonesia 2005


Giro
Definisi
Simpanan yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan/ atau sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Tujuan
Secara tradisional merupakan sumber pendanaan bank selain sebagai salah satu aktivitas yang dilakukan bank untuk membantu pengelolaan arus dana nasabah melalui rekening giro tersebut.

Jenis
Jenis – Jenis Giro (berdasarkan LBU)
-Giro yang dapat ditarik sewaktu – waktu
-Giro dalam rangka kustodian: Rekening giro milik nasabah dalam rangka penyelesaian transaksi di pasar uang dan pasar modal melalui suatu Bank
-Giro yang di blokir
  • Dalam rangka escrow account yaitu: Rekening giro nasabah untuk menampung peneriman atas transaksi tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan dengan suatu syarat tertentu.
  • Dalam rangka setoran jaminan:Rekening giro yang di blokir dalam rangka setoran jaminan penerbitan garansi, penerbitan LC, transaksi derivatif, dll.
  • Dalam rangka agunan tunai (cash collateral):Rekening giro yang diblokir sebagai agunan pinjaman

Jenis Penarikan
Dengan Cek, Surat berharga, atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh Bank sebagai pengganti uang tunai.

  • Cek atas nama (order cheque): Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan Bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut.
  • Cek atas unjuk (Bearer cheque): Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan Bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut.
  • Cek silang (Cross Cheque):Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat digunakan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan kedalam rekening penerima cek


Bilyet Giro (BG):Merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan.
BG akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Pencatatan/ sistem akuntansi (Jurnal Sederhana)
Bank mencatat giro sebagai bagian dari kewajiban/ hutang jangka pendek pada sisi pasiva.
  • Misalnya A setor tunai untuk rekening giro (dilihat dari sisi Bank)

Maka Kas  (D) Kas
Rekening Giro (K) Rekening Giro
  • Misalnya A tarik tunai rekening Giro

Maka kas (D) Rekening Giro
Rekening Giro (K) Kas

  • Transaksi non tunai (kliring/ RTGS)

A melakukan transaksi melalui RTGS ke Bank XYZ
Maka Rekening A  (D) Rekening A di BB
Giro BI an BB  (K) Giro BI

Identifikasi risiko
-Risiko likuiditas: disebabkan oleh fluktuasi rekening giro yang relatif lebi tinggi dari pada deposito.
-Risiko pasar: disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk giro dalam valuta asing (valas)

Ketentuan
-UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000;
-UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan;
-Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan

Tabungan
Definisi
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tujuan
Secara tradisional tabungan merupakan sumber pendanaan Bank (khususnya dalam Rupiah).

Jenis
Pencatatan/ Sistem Akuntansi
Bank mencatat tabungan sebagai bagian dari kewajiban/hutang pada sisi pasiva.
  • Misalnya A setor tunai untuk rekening tabungan (dilihat dari sisi Bank).

Maka Kas (D) Kas
Rekening Tabungan (K) Rekening Tabungan
  • Misalnya A tarik tunai rekening Tabungan

Maka kas  (D) Rekening Tabungan
Rekening Tabungan  (K) Kas

Identifikasi Risiko
Risiko likuiditas terutama disebabkan fluktuasi rekening tabungan yang relatif lebih tinggi dibandingkan deposito.

Ketentuan
-UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000;
-UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan;
-Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito DanTabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. 
- Dll

Deposito
Definisi
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
-Rekening deposito dapat dibuka dalam mata uang Rupiah dan valuta asing
-Rekening deposito mendapat bunga tetap dalam jangka waktu tertentu.
-Pada umumnya biaya dana deposito relatif lebih mahal dibandingkan dana yang berasal dari giro dan tabungan

Tujuan
Secara tradisional merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluktuasi dana yang relatif rendah.

Jenis
•Deposit on call
Simpanan yang hanya dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya

•Deposito berjangka
Simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

•Sertifikat Deposito
Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti simpanannya dapat dipindahtangankan.

Pada hakekatnya, sertifikat deposito merupakan surat berharga, namun dalam LBU dikelompokkan sebagai simpanan berjangka.

•Deposito berjangka/ sertifikat deposito yang diblokir
-Dalam rangka escrow account
-Dalam rangka setoran jaminan
-Dalam rangka cash collateral

Pencatatan/ Sistem Akuntansi (jurnal sederhana)
Bank mencatat deposito sebagai bagian dari kewajiban/hutang pada sisi pasiva.
  • Misalnya A setor tunai untuk rekening Deposito (dilihat dari sisi Bank)

Maka Kas  (D) Kas
Rekening Deposito  (K) Rekening Deposito
  • Misalnya A tarik tunai rekening Tabungan

Maka kas  (D) Rekening Deposito
Rekening Deposito  (K) Kas

Identifikasi Risiko
•Risiko likuiditas: terutama pada saat deposito jatuh tempo jika maturity gab antara penghimpunan dana dan penanaman dana negative gap.
•Risiko Pasar (suku bunga dan nilai tukar) terutama bila terjadi currency gap dan interest gap antara penghimpunan dana dan penanaman dana (misalnya Rupiah dengan Valas atau fix rate dengan variable rate).

Identifikasi Risiko
Contoh Risiko suku bunga: Deposito Rp1 M, JW: 1th, i: 7,25%

Ketentuan
-UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000;
-UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan;
-Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito DanTabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. 
-Dll



Perhitungan Bunga
Giro
Rekening Giro di buka pada tgl: 1/12/2015, i: 1,5%



Deposito
Rekening Deposito dibuka tanggal 1/12/2015 sebesar Rp10 Juta, JW: 1 bulan, i:10%/th, pajak: 20%,
maka beban bunga deposito = 10 juta x 10% x 31/365
= 200.000 (Asumsi)
Pajak = 20% x 200.000 = 40.000
Bunga untuk nasabah = 200.000 – 40.000 = 160.000

Pencatatan pembayaran bunga giro/deposito/tabungan oleh Bank
Rekening Giro (D) Beban Bunga Giro/Dep/tab = Rp200.000
Beban Bunga (K) Rekening Giro/Dep/tab = Rp160.000
Hutang Pajak (K) Hutang Pajak = Rp40.000

No comments:

Post a Comment