Wednesday, February 10, 2016

KONSEP DASAR RISIKO PASAR (Part I)

Source: Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.13/36/INTERN tanggal 25 Oktober 2011, Pedoman Pengawasan Bank Berdasarkan Risiko untuk Tahapan Penilaian Risiko dan Tingkat Kesehatan Bank (Risk Based Bank Rating), Handbook Penilaian Risiko Pasar


KONSEP DASAR RISIKO PASAR (Part I)

Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option. Risiko pasar dapat bersumber dari trading book (posisi yang dimiliki dengan tujuan diperjualbelikan atau memperoleh keuntungan jangka pendek) maupun banking book (posisi yang dimiliki dengan ujuan dipelihara hingga jatuh waktu), dan terdiri atas risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko harga ekuitas, dan risiko harga komoditas. Risiko suku bunga, risiko nilai tukar, dan risiko komoditas dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan risiko ekuitas berasal dari posisi trading book.

Di sini akan diuraikan konsep dasar risiko pasar untuk meningkatkan pemahaman dalam melakukan penilaian risiko pasar bank. Konsep-konsep yang diuraikan di bawah ini meliputi: (1) Penilaian risiko suku bunga dalam kerangka Pengelolaan Aset dan Kewajiban (Asset and Liability Management/ALM); (2) pengertian trading book, banking book, dan fair value option; (3) jenis-jenis risiko pasar; (4) metode pengukuran risiko pasar; dan (5) limit risiko pasar.


1. Pengelolaan Risiko Suku Bunga dalam Kerangka Asset and Liability Management

a. Tujuan
Asset dan Liability Management (ALM) merupakan alat yang digunakan oleh manajemen dalam mengelola aset dan kewajibannya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pada tingkat likuiditas yang memadai. Pengelolaan risiko suku bunga merupakan bagian dari ALM bank secara keseluruhan, yang bertujuan untuk:

1) Jangka Pendek
Pengelolaan risiko suku bunga dalam jangka pendek bertujuan untuk mengelola
dampak perubahan risiko suku bunga terhadap marjin suku bunga bersih (net
interest margin) bank. Pendekatan ini disebut perspektif rentabilitas (earnings
perspective).

2) Jangka Panjang
Pengelolaan risiko suku bunga dalam jangka panjang bertujuan pengelolaan risiko suku bunga dalam jangka panjang adalah untuk mengelola dampak perubahan suku bunga terhadap nilai ekonomis ekuitas (economic valueof equity/EVE) bank. Pendekatan ini disebut perspektif nilai ekonomis ekuitas (economic value of equity).

b. Strategi Pengelolaan Suku Bunga
Dalam mengelola suku bunga, sekurangnya terdapat 3 (tiga) strategi yang dilakukan
oleh bank yaitu:

1) Strategi asset management
Strategi asset management dalam konteks pengelolaan risiko suku bunga mencakup proses pengendalian komposisi aset bank untuk menyediakan likuiditas yang cukup dan pencapaian laba yang optimal.

2) Strategi liability management
Strategi liability management dalam konteks pengelolaan risiko suku bunga mencakup pengendalian struktur kewajiban (sumber dan bauran pendanaan) bank agar dapat meyediakan likuiditas dan mendapatkan pendanaan dengan biaya seefisien mungkin.
3) Strategi funding management
Strategi funding management dalam konteks pengelolaan risiko suku bunga mencakup pengelolaan volume, bauran, pendapatan, maupun biaya baik dari sisi aset maupun kewajiban untuk memastikan kecukupan likuiditas maupun memaksimalkan pencapaian laba.
Secara umum pengelolaan risiko suku bunga dalam kerangka ALM adalah sebagaimana
Gambar 1. Berdasarkan kerangka tersebut terlihat bahwa pengelolaan risiko suku
bunga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan ALM bank sehingga
keduanya harus dilakukan secara terintegrasi.

Gambar 1
Pengelolaan Risiko Suku Bunga pada Kerangka ALM
2. Trading Book, Banking Book, dan Fair Value Option
Eksposur risiko pasar ditimbulkan oleh posisi instrumen keuangan dalam neraca maupun rekening administratif bank, baik oleh instrumen kategori trading book, banking book, maupun oleh instrumen yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar (Fair Value Option/FVO). Instrumen keuangan tersebut nilainya akan berubah-ubah mengikuti perubahan faktor-faktor pasar yaitu suku bunga, nilai tukar, harga ekuitas, atau harga komoditas. Apabila perubahan faktor pasar berlawanan arah dengan posisi yang dimiliki bank, maka timbul risiko pasar.

a. Trading book
1) Trading book adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening
administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan
(trading) atau lindung nilai (hedging).

Diperdagangkan (trading), apabila memiliki karakteristik sebagai berikut:
(1) posisi dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek (lazimnya jangka
waktu instrumen trading kurang atau sama dengan 90 hari);
(2) posisi dimiliki untuk memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual
dan/atau potensial dari pergerakan harga (price movement); atau
(3) posisi yang dimiliki untuk mempertahankan keuntungan arbitrase ( locking
in arbitrage profits). Arbitrage adalah tindakan ambil untung dengan
memanfaatkan perbedaan harga (pricing) suatu instrumen tertentu pada
dua atau lebih pasar keuangan yang berbeda.
b) Lindung nilai (hedging) atas posisi lainnya dalam trading book.
2) Suatu instrumen keuangan wajib diklasifikasikan sebagai instrumen trading, terlepas
dari cara memperolehnya, apabila instrumen tersebut merupakan bagian dari suatu
portofolio yang menunjukkan adanya pola profit taking dalam jangka pendek,
termasuk apabila posisi tersebut dikategorikan sebagai posisi Available for Sale (AFS)
tetapi menunjukkan pola jual beli menyerupai pola trading.
Eksposur trading book umumnya dikelola secara harian dan dilakukan marked to
market. Potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar dan potensi
kerugian yang berasal dari penurunan nilai wajar diperhitungkan pada laporan laba rugi
bank.

b. Banking Book
Banking book adalah seluruh posisi instrumen keuangan yang tidak termasuk dalam
trading book. Posisi banking book terdiri atas dua kategori, yaitu posisi yang ditujukan
untuk dimiliki hingga jatuh waktu (Hold to Maturity/HTM) dan posisi yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sehingga tersedia untuk dijual sewaktu-waktu
(Available for Sale/AFS).

1) Hold to Maturity (HTM)
Posisi HTM adalah posisi yang dimaksudkan untuk tidak dijual sebelum jatuh tempo,
terlepas dari perubahan harga pasar dan kinerja atau kondisi keuangan bank.
Instrumen keuangan pada banking book umumnya bersifat jangka panjang, dicatat
menurut harga perolehan, dan tidak dilakukan marked to market. Dalam hal bank
menjual/mereklasifikasi investasi HTM dalam jumlah yang melebihi jumlah yang
dinilai tidak signifikan, pengawas bank memastikan hal-hal berikut:
a) Bank dilarang menggunakan klasifikasi HTM selama periode berjalan dan 2
(dua) tahun berikutnya; dan

b) Sisa investasi dalam HTM harus direklasifikasi menjadi AFS ( tainting rule).

Namun demikian penjualan/reklasifikasi investasi HTM diperbolehkan apabila
memenuhi kondisi berikut:
a) Dilakukan saat mendekati jatuh tempo/tanggal pembelian kembali, misalnya
kurang dari tiga bulan sebelum jatuh tempo di mana perubahan suku bunga
tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai wajar;

b) Bank telah memperoleh kembali hampir seluruh jumlah pokok aset keuangan
sesuai jadwal atau memperoleh pelunasan yang dipercepat; atau

c) Terkait dengan kejadian tertentu yang berada di luar kendali bank, tidak
berulang, dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh bank.

2) Available for Sale (AFS)
Posisi AFS adalah posisi yang ditujukan untuk dijual hanya pada saat bank
mengalami kesulitan likuiditas. Instrumen AFS diukur pada nilai wajar, dengan
potensi keuntungan karena peningkatan nilai wajar maupun potensi kerugian
karena penurunan nilai wajar instrumen keuangan diperhitungkan pada ekuitas
(pos pendapatan komprehensif lainnya) sampai dengan saat instrumen tersebut
dijual dan diperoleh keuntungan atau kerugian. Instrumen AFS diakui pada nilai
wajar pada saat pertama kali dimiliki dengan asumsi bahwa nilai wajar tersedia
untuk kebanyakan instrumen keuangan dengan mengacu pada kuotasi di pasar
aktif atau melalui proses pengukuran dengan model yang dapat diterima
kewajarannya. Perlu diperhatikan bahwa apabila terdapat pola jual beli ( trading)
dalam portofolio AFS maka portofolio AFS bank harus direklasifikasikan sebagai
portofolio trading sesuai standar akuntansi yang berlaku ( tainting rule).

c. Instrumen Keuangan yang Ditetapkan untuk Diukur pada Nilai Wajar (Fair Value
Option (FVO)

1) Sesuai standar akuntansi yang berlaku, kategori FVO digunakan untuk menampung
posisi instrumen keuangan yang pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh
bank untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Bank dapat
mengkategorikan instrumen keuangan sebagai FVO hanya apabila instrumen
keuangan memiliki satu atau lebih derivatif melekat (embedded derivative) atau
ketika melakukannya akan menghasilkan informasi yang lebih relevan karena:

a) mengeliminasi atau mengurangi secara lebih signifikan ketidakkonsistenan
pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul dari
pengukuran aset atau kewajiban atau pengakuan keuntungan dan kerugian
karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau

b) kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan, atau keduanya dikelola dan
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko
atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang kelompok
tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci dari bank,
misalnya Direksi.

2) Terhadap instrumen keuangan kategori FVO bank wajib melakukan marked to
market, dan potensi keuntungan dari peningkatan nilai wajar maupun potensi
kerugian karena penurunan nilai wajar diperhitungkan dalam laporan laba rugi
bank.

No comments:

Post a Comment