Tuesday, February 2, 2016

Kodifikasi Produk dan Aktivitas Perbankan: Kredit

Source:  Kodifikasi dan Aktivitas Bank di Indonesia 2005

PENYALURAN DANA
1.Kredit  >>> Pembatasan dan Fokus Bahasan
2.Joint Financing & Channelling
3.Sindikasi
4.Anjak Piutang
5.Pembelian Surat Berharga
6.Penempatan pada BI
7.Penempatan pada Bank Lain

PENDAHULUAN
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Termasuk dalam definisi kredit adalah:
•Cerukan (overdraft),yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari
•Pengambil alihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
•Kredit dalam restrukturisasi

Tujuan
Bank
Penyaluran dana untuk memperoleh pendapatan yang berasal dari bunga.

Nasabah
Sumber pembiayaan untuk tujuan investasi, modal kerja, dan konsumsi.

Risiko
Risiko kredit
Terjadi jika debitur wanprestasi atau default.

Risiko pasar
Terjadi jika kredit diberikan dalam valuta asing dan terdapat pergerakan suku bunga atau nilai tukar.

Jenis Kredit Berdasarkan penggunaan
Modal Kerja
Investasi
Konsumsi

Jenis Kredit Berdasarkan kualitas
Lancar (L)
Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Kurang Lancar (KL)
Diragukan (D)
Macet (M)



Prinsip 5C
1.Character
Sifat/watak dari calon debitur.

2.Capital
Jumlah modal sendiri yang dimiliki oleh debitur.

3.Capacity
Kemampuan calon debitur menjalankan usahanya dan mampu menghasilkan laba serta surplus cashflow.

4.Collateral
Hak dan kekuasaan atas barang yang diserahkan oleh debitur dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada bank untuk menjamin pelunasan kredit apabila debitur wanprestasi (second way out).

5.Condition of Economic
Situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian berpengaruh terhadap kelangsungan usaha.

Faktor-Faktor Penilaian Kualitas Kredit
1. Prospek Usaha
Potensi pertumbuhan usaha
Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan
Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja
Dukungan dari grup atau afiliasi
Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup


2.Kinerja Debitur
Perolehan laba
Struktur permodalan
Arus kas
Sensitivitas terhadap risiko pasar

 3.Kemampuan Membayar
Ketepatan pembayaran pokok dan bunga
Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur
Kelengkapan dokumentasi kredit
Kepatuhan terhadap perjanjian Kredit
Kesesuaian penggunaan dana
Kewajaran sumber pembayaran kewajiban




Pembentukan Cadangan
1.Penyisihan Penghapusan Aktiva(PPA)
PPA adalah penyisihan yang dibentuk baik dalam rupiah maupun mata uang asing untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam kredit.

2.Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
CKPN adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat kredit setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.CKPN menggantikan PPA dalam laporan keuangan Bank sejak berlakunya Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur pembentukan CKPN dalam rangka pencadangan kerugian aset. Bank tetap diwajibkan untuk menghitung PPA dalam rangka memenuhi prinsip kehati-hatian.PPA tersebut akan mempengaruhi perhitungan modal dalam perhitungan rasio KPMM.

ILUSTRASI JURNAL

Pencairan Kredit oleh Nasabah
Db. Kredit yang diberikan
Kr. Rekening Nasabah/Kas
Rekening Administratif (Off Balance Sheet)
Db. Fasilitas Kredit yang belum digunakan 



Non Performing Loan (NPL)
•NPL adalah kredit dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (kol3,4,dan5).
•Pendapatan bunga diakui pada saat pendapatan itu diterima (cash basis).
•Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai NPL, bunga yang telah diakui tetapi belum tertagih harus dibatalkan.
•Penerimaan dari NPL dengan kualitas Kurang Lancar (kol3) diakui sebagai pelunasan bunga terlebih dahulu.
•Penerimaan dari NPL dengan kualitas Diragukan dan Macet (kol 4 dan5) diakui sebagai pengurang pokok kredit terlebih dahulu.
 Restrukturisasi Kredit
Upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya.

Cara restrukturisasi kredit:
•Penurunan suku bunga kredit
•Perpanjangan jangka waktu kredit
•Pengurangan tunggakan bunga kredit
•Pengurangan tunggakan pokok kredit
•Penambahan fasilitas kredit
•Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Kriteria restrukturisasi kredit:
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, tetapi masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi


 ILUSTRASI JURNAL
Penerimaan Bunga dari Nasabah
Db. Giro
Kr.  Bunga akan Diterima
Kr.  Pendapatan Bunga (porsi cash)

Pelunasan Kredit yang Diberikan
Db. Giro
Kr. Kredit yang diberikan
Kr. Bunga akan diterima
Kr. Bunga dan Diskonto


CONTOH KASUS
Kredit diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Pada tanggal 1 Januari 2014, Bank XYZ membeli kredit dari Bank DEF dengan data sesuai perjanjian kredit sebagai berikut:
Tujuan kepemilikan                                Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi (diperdagangkan)
Outstanding kredit                                 Rp15.000.000.000
Jangka waktu                                        1 tahun atau 12 bulan
Jenis kredit                                           Investasi
Bunga                                                   15%/tahun atau 1,25%/bulan atau Rp187.500.000/bulan
Nilai pasar                                             90% atau Rp13.500.000.000 (asumsi)

Informasi lain
•31 Januari2014, harga pasar kredit adalah Rp14.000.000.000
•1 Februari2014, kredit tersebut dijual seharga Rp14.100.000.000


Jurnal Transaksi
a.Tanggal 1 Januari 2014, pada saat pembelian kredit atau pada awal ditetapkan sebagai kredit yang diukur pada nilai wajar, sebesar nilai wajarnya
Db. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp13.500.000.000
Kr. Kas/Rekening.../Giro BI                                            Rp13.500.000.000

b.Tanggal31 Januari2014, pada saat pembebanan tagihan kepada debitur
Db. Pendapatan bunga kredit yang akan diterima           Rp187.500.000
Kr. Pendapatan bunga kredit                                          Rp187.500.000

c.Tanggal31 Januari2014, pada saat menerima setoran dari debitur
Db. Kas/Rekening…/Giro BI                                           Rp187.500.000
Kr. Pendapatan bunga kredit yang akan diterima             Rp187.500.000

d.Tanggal31 Januari2014, pada saat melakukan penyesuaian dengan harga pasarnya,
Db. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar
Melalui Laporan Laba Rugi                                             Rp500.000.000
Kr. Peningkatan nilai wajar kredit-Diukur pada
Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi                            Rp500.000.000


Tanggal 31 Januari 2010, pada saat melakukan penyesuaian dengan harga pasarnya,
Db. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp500.000.000
Kr. Peningkatan nilai wajar kredit-Diukur pada
Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi                            Rp500.000.000

e.Tanggal1 Februari2010, pada saat menjual kredit
 1)     Jurnal balik penyesuaian nilai wajar
Db. Peningkatan nilai wajar Kredit–
Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp500.000.000
Kr. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp500.000.000

2) Realisasi keuntungan penjualan kredit
Db. Kas/Rekening.../Giro BI                                           Rp14.100.000.000
Kr. Kredit-Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi                                                        Rp13.500.000.000
Kr. Keuntungan penjualan kredit                                     Rp 600.000.000

No comments:

Post a Comment