Monday, February 29, 2016

TRANSAKSI EKSPOR IMPOR LETTER OF KREDIT

Source: Kodifikasi dan Aktivitas Bank di Indonesia 2005



METODE PEMBAYARAN TRANSAKSI EKSPOR IMPOR
Transaksi pembayaran ekspor impor dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:
a.    open account (pembayaran kemudian)
b.    advance payment (pembayaran dimuka)
c.     collection draf (wesel inkaso)
d.    letter of credit



PENGERTIAN LETTER OF CREDIT:
Setiap janji tertulis yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Bank atas permintaan importir (applicant) dimana bank berjanji akan melaksanakan pembayaran kepada eksportir (beneficiary) jika telah memenuhi syarat-syarat yang diminta dalam LC.



PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C


a.Beneficiary adalah eksportir yaitu pihak kepada siapa LC dibuka (penerima LC).
b.Importir adalah pembeli yaitu pihak yang memberi amanat kepada issuing bank untuk membuka LC.
c.Issuing bank adalah bank penerbit LC.
d.Advising bank adalah bank yang diminta oleh issuing bank untuk menyampaikan LC kepada Beneficiary.
e.Paying bank adalah bank yang melakukan pembayaran sight LC atau deferred payment LC.
f.Confirming bank adalah bank yang ikut menjamin pembayaran LC kepada beneficiary atas penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai syarat LC dengan membubuhkan konfirmasinya pada LC yang bersangkutan.
g.Accepting bank adalah bank yang menjamin pembayaran wesel ekspor berjangka yang diterbitkan atas dasar usance LC dengan melakukan akseptasi pada wesel yang bersangkutan.
h.Negotiating bank adalah bank yang melakukan pembayaran kepada eksportir dan mengajukan reimbursement claim kepada issuing bank atau paying bank atau reimbursing bank.
i.Reimbursing bank adalah bank yang telah mendapat otorisasi dari issuing bank untuk membayar reimbursement claim dari negotiating bank.





DOKUMEN-DOKUMEN L/C

Pembayaran hanya akan dilakukan apabila dokumen-dokumen yang diserahkan benar-benar sesuai dengan persyaratan kondisi yang ditetapkan dalam L/C.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan beserta jumlah lembarnya masing-masing ditentukan secara jelas didalam L/C antara lain sebagai berikut :
a.Draft (wesel)

Surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari penerbit draft tersebut (penarik) kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu atau pihak yang ditunjuknya pada waktu yang ditentukan.
b.Dokumen Pengangkutan
1. Bill of lading (B/L)

Bill of lading atau konosemen adalah dokumen bertanggal yang dikeluarkan oleh maskapai pengangkutan/agen ataupun nahkoda kapal sebagai pihak pengangkut. Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L adalah :
ØShiper : pihak yang mengirim barang. Yang dimaksud adalah eksportir.
ØConsignee : pihak yang berhak atas barang yang dikirim. Dalam L/C yang dimaksud adalah bank pembuka (opening bank).
ØNotify : pihak yang diberitahu atas kedatangan barang. Yang dimaksud adalah importir.
ØCarrier : nama perusahaan pelayaran yang bersangkutan.
2.Airway bill (AWB)

Tanda terima barang yang dikirim lewat udara untuk orang dan alamat tertentu.







c.Invoice Suatu daftar mengenai barang-barang yang menunjukkan a.l. harga, jumlah, biaya angkutannya yang dibuat oleh penjual/seller dan ditunjukkan kepada pembeli/buyer.
d.Dokumen Asuransi Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.
e.Packing list Dokumen ini dibuat untuk menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus/diikat dalam peti dan sebagainya.
f.Certificate of origin Sertifikat ini merupakan pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal barang-barang yang diekspor.
g.Certificate of inspection Dokumen ini merupakan keterangan tentang jumlah, kualitas, ukuran, berat, keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional.


4. MEKANISME LETTER OF CREDIT




JENIS-JENIS L/C

Menurut Sifatnya


a.Revocable L/C L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir atas permintaan Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai.
b.Irrevocable L/C L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan issuing bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam L/C.



Menurut Availability/Ketersediaan Pembayaran


a.Sight Payment LC LC yang pembayaran dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C.
b.Deffered Payment LC LC yang pembayaran akan dilakukan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam L/C (misalnya 180 hari setelah tanggal B/L) apabila seluruh dokumen yang diterima oleh issuing bank telah memenuhi persyaratan L/C.
c.Acceptance LC LC yang pembayaran kepada beneficiary melalui akseptasi atau accepting bank yang ditunjuk oleh issuing bank untuk mengakseptasi draft atau bill of exchange yang diajukan oleh beneficiary.



d.Negotiation LC yang pembayaran kepada beneficiary dilakukan pada saat pengajuan dokumen-dokumen yang diisyaratkan LC dan pembayaran tersebut terlebih dahulu atas beban negotiating bank.



LC Lainnya


a.Red Clause L/C LC dimana issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank untuk membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen
b.Green-Ink L/C L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut.
c.Revolving L/C L/C jenis ini memungkinkan pemakaian kredit menggunakannya berulang tanpa harus mengubah nilai dan persyaratan dalam L/C
d.Transferable L/C LC yang memberikan kewenangan kepada eksportir utk menyerahkan pengiriman barang kepada pihak ketiga tanpa melepaskan haknya sebagai beneficiary L/C tersebut. Biasanya digunakan oleh eksportir yang berperan sebagai perantara.
e. Back to back L/C L/C yang dapat dibuka oleh eksportir penerima L/C pertama kepada eksportir kedua dengan menjaminkan L/C, dimana beneficiary meminta kepada Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable sehingga Applicant mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang yang dipesan. Setelah Beneficiary menerima L/C selanjutnya beneficiary meminta kepada advising bank supaya membuka L/C baru kepada pihak ketiga yang merupakan eksportir sebenarnya.

CONTOH KASUS (Transaksi Impor)





Transaksi Impor
I.LC atas unjuk (Sight) - Pengambilan barang dengan Shipping Guarantee (SSG) PT Maju, nasabah Bank XYZ Jakarta hendak mengimpor barang dari luar negeri. Untuk kebutuhan impor tersebut, pada tanggal 2 Februari 2012 PT Maju membuka LC sebesar USD 10,000 dengan setoran jaminan sebesar 10 %. Bank XYZ memungut komisi pembukaan LC sebesar 0,25%. Pada tanggal 14 Februari 2012 barang sudah ti ba di pelabuhan dan importir menebus barang dengan meminta bank membuat SSG. PIB (bea masuk,PPN &PPNBM, PPh) sebesar Rp 20.000.000,00. Biaya/komisi penerbitan SSG Rp. 200.000 dan komisi PIB sebesar Rp 50.000. Tanggal 18 Februari 2012 dokumen asli diterima oleh Bank XYZ dan penyelesain kepada bank koresponden. 





Transaksi Impor
II.LC berjangka (usance/deferred) - Pengambilan barang dengan dokumen asli (setelah dokumen tiba): PT Maju, nasabah Bank XYZ Jakarta hendak mengimpor barang dari luar negeri. Untuk kebutuhan impor tersebut pada tanggal 02 Pebruari 2012 PT Maju membuka LC berjangka (usance) sebesar USD 10,000 dengan setoran jaminan sebesar 10%. Bank XYZ memungut komisi pembukaan LC sebesar 0,25%. Pada tanggal 18 Februari 2012, Bank XYZ menerima dokumen dari negotiating bank. Importir menebus barang dengan akseptasi promes/wesel, biaya atas PIB (bea masuk, PPN & PPNBM, PPh) sebesar Rp 20.000.000. Komisi akseptasi yang diterima sebesar USD25 dan PIB sebesar Rp 50.000. Tanggal 2 April 2012, LC jatuh tempo dan dilakukan penyelesaian kepada bank koresponden.





Transaksi Ekspor
I.LC atas unjuk (sight) Pada tanggal 2 Februari 2012, PT Aneka (eksporti r), menerima LC sebesar USD10,000. Pengiriman barang keluar negeri dilakukan pada tanggal 10 Februari 2012. Pada tanggal 11 Februari 2012 PT Aneka mempresentasikan dokumen pengiriman barang kepada Bank XYZ. Dokumen diperiksa oleh Bank XYZ dan dokumen dikirim ke issuing bank. Komisi advising LC Rp100.000,00. Biaya pengiriman dokumen sebesar USD25, komisi/biaya administrasi 0,125%, Bank XYZ menerima pembayaran dari issuing bank pada tanggal 19 Februari 2012.

Transaksi Ekspor
I.LC berjangka (usance) yang dinegosiasi/didiskonto Pada tanggal 2 Februari 2012, PT Aneka (eksportir) menerima LC dengan pembayaran dilakukan 2 bulan setelah tanggal pengapalan barang sebesar USD 10.000. Pengiriman barang keluar negeri dilakukan pada tanggal 6 Februari 2012. Pada tanggal 07 Februari 2012, PT Aneka mempresentasikan dokumen pengiriman barang kepada Bank XYZ. Setelah dokumen diperiksa, bank XYZ membebankan biaya advising LC Rp100.000. Biaya pengiriman dokumen USD25, komisi negosiasi 0,25%. Pada tanggal 15 Februari 2012 Bank XYZ menerima akseptasi dari issuing bank. Tanggal 16 Februari 2012 PT Aneka mendiskontokan tagihannya kepada Bank XYZ. Atas pendiskontoan tersebut Bank XYZ membebankan bunga/diskonto 4% p.a. Pada tanggal 6 April 2012 bank XYZ menerima pembayaran dari issuing.


Transaksi Ekspor
II.LC berjangka (usance) yang dinegosiasi/didiskonto Pada tanggal 2 Februari 2012, PT Aneka (eksportir) menerima LC dengan pembayaran dilakukan 2 bulan setelah tanggal pengapalan barang sebesar USD 10.000. Pengiriman barang keluar negeri dilakukan pada tanggal 6 Februari 2012. Pada tanggal 07 Februari 2012, PT Aneka mempresentasikan dokumen pengiriman barang kepada Bank XYZ. Setelah dokumen diperiksa, bank XYZ membebankan biaya advising LC Rp100.000. Biaya pengiriman dokumen USD25, komisi negosiasi 0,25%. Pada tanggal 15 Februari 2012 Bank XYZ menerima akseptasi dari issuing bank. Tanggal 16 Februari 2012 PT Aneka mendiskontokan tagihannya kepada Bank XYZ. Atas pendiskontoan tersebut Bank XYZ membebankan bunga/diskonto 4% p.a. Pada tanggal 6 April 2012 bank XYZ menerima pembayaran dari issuing.




No comments:

Post a Comment